Ketua PN Jaksel Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi Migor

PN Jaksel ditahan
Ilustrasi. (Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), M Arif Nuryanta (MAN) ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan suap putusan ontslag perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) atau bahan baku minyak goreng (migor) terdakwa korporasi di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Arif ditahan bersama dengan tiga tersangka lainnya, yaitu Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan dan AR alias Ariyanto. Hal ini disampaikan oleh Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.

“Untuk tersangka MAN dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” kata Qohar saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.

Untuk kepentingan penyidikan, Arif dan ketiga tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Qohar menyebut penahanan itu juga dilakukan setelah keempat orang itu diperiksa sebagai saksi pada Sabtu (12/4/20250.

“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN pada hari ini Sabtu tanggal 12 April 2025, penyidik Kejagung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka,” jelas Qohar.

Berdasarkan laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, sidang putusan kasus ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (19/3/2025).

Jajaran majelis terdiri dari ketua majelis hakim Djuyamto dengan anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.

BACA JUGA:

Jelang Putusan Praperadilan PN Jaksel: Hasto Optimistis Hakim akan Berpihak pada Dirinya

Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Hasto Vs KPK

Hakim menyatakan perusahan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primair maupun subsidair jaksa penuntut umum.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa tidak termasuk sebagai tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging). Oleh karena itu, hakim membebaskan mereka dari tuntutan jaksa dan memerintahkan agar hak, kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabat para terdakwa dipulihkan seperti semula. Atas putusan tersebut, Kejaksaan Agung RI diketahui mengajukan kasasi.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City