Sidang Fariz RM Lagi-lagi Ditunda, Musisi Senior: “Saya Ikutin Aja Prosedur”

Fariz RM narkoba
Fariz RM (instagram/@fariz_rm_people_official)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa musisi Fariz RM kembali mengalami penundaan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum siap membacakan tuntutan.

Penundaan ini menjadi kali kedua dalam proses hukum yang sedang dijalani oleh musisi senior tersebut. Hakim Lusiana Amping menyoroti alasan penundaan dan mengingatkan agar jadwal tidak terus bergeser.

“Ini tuntutan dari Penuntut Umum belum siap. Penyusunan tuntutan satu minggu cukup? Seharusnya jangan diundur lagi, ini sudah sesuai SOP Kejaksaan Agung,” tegasnya di ruang sidang.

Sidang akhirnya ditunda hingga Senin, 4 Agustus 2025, dengan agenda utama pembacaan tuntutan oleh jaksa.

“Tapi kita kasih kesempatan satu minggu lagi ya. Jadi untuk tuntutan minggu depan, 4 Agustus 2025,” lanjut hakim Lusiana.

Jaksa Indah Puspitarani yang menangani perkara ini memilih irit bicara usai sidang. Ia hanya menyampaikan bahwa pihaknya belum siap menyampaikan tuntutan tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Baca Juga:

Terancam Penjara Seumur Hidup, Fariz RM Harap Dapat Rehabilitasi!

Usia 66 Tahun Masih Pakai Narkoba, Fariz RM Mengaku Kalah dari Tekanan Hidup

Respon Fariz RM

Meski sidang kembali tertunda, Fariz RM menunjukkan sikap tenang dan menyerahkan seluruh proses kepada jalur hukum yang berlaku.

“Saya ikutin aja prosedur. Ya, mungkin (kecewa), tapi mau diapain lagi, asal semuanya untuk hasil yang baik, kenapa enggak? Enggak apa-apa,” ujar Fariz.

“Saya percaya pada hukum di negeri ini berlaku, dan saya sebagai warga negara yang baik, ya saya akan ikuti aja,” tambahnya.

Kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, berharap penundaan ini bukan tanpa alasan. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk iktikad baik dari kejaksaan untuk menyusun tuntutan yang lebih berimbang.

“Harapannya memang penundaan ini karena adanya iktikad baik dari pihak jaksa dan Kejaksaan Agung, yang mengolah tuntutan menjadi tuntutan yang proporsional, mengena pada kebijakan negara, dalam arti mengubah posisi pengguna dari pidana menjadi rehabilitasi,” kata Deolipa.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun kliennya sudah menjalani rehabilitasi, status sebagai pengguna narkotika tetap seharusnya diperlakukan secara manusiawi.

“Karena dia dipastikan pengguna, dilepas begitu saja juga tidak. Dia tetap harus direhabilitasi. Tuntutan yang paling bijak adalah rehabilitasi, bukan tuntut lepas,” tutupnya.

Perjalanan hukum Fariz RM kini menjadi sorotan publik. Banyak yang menanti bagaimana sistem peradilan menangani kasus narkotika dengan pendekatan yang lebih bijak dan penuh empati—bukan sekadar vonis, tapi solusi.

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Tes DNA RK
Akun Instagram Diretas, Ridwan Kamil Ngadu ke Meta
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Akun Instagram milik Ridwan Kamil, @ridwankamil, dilaporkan telah diretas...

2

pencemaran sungai bekasi (Dok Pemprov Jabar)
Sungai Cilemahabang Tercemar Limbah, DLH Jabar Sidak 2 Lokasi Industri di Bekasi
BEKASI, TEROPONGMEDIA.ID — Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat (DLH Jabar) melakukan pemeriksaan...

3

WhatsApp Image 2026-08-19 at 19.20
KKN 269 UIN Bandung Resmikan Rocket Stove, Penyelesaian Masalah Sampah di Cianjur
CIANJUR, TEROPONGMEDIA.ID — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 269 Universitas Islam Negeri...

4

000_32KQ3EF-21
Menelisik Andil Bupati Bogor di Pusaran Suap Auditor BPK
BOGOR,TM.ID: Operasi tangkap tangan tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor dan empat auditor Badan Pemeriksa...

5

Penghapusan Utang UMKM
Dukung Program UMKM BISA Ekspor, Kemendag Gandeng Google Indonesia
JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID– Menteri Perdagangan, Budi Santoso menerima kunjungan Google Indonesia...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...