Kejagung Usut Aset 3 Hakim Penerima Suap Kasus Korupsi CPO

Kejagung Usut Aset 3 Hakim Penerima Suap Kasus Korupsi CPO
Kejaksan Agung (istimewa)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia saat ini tengah mengusut aset tiga hakim yang diduga menerima suap untuk memberikan vonis lepas kepada terdakwa dalam kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Ketiga hakim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini antara lain Hakim Agam Syarif Baharudin (ASB), Hakim Ali Muhtarom (AM).

Ketiga hakim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini antara lain Hakim Agam Syarif Baharudin (ASB), Hakim Ali Muhtarom (AM), dan Hakim Djuyamto (DJU).

Kepala Direktorat Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa penelusuran terhadap aset para hakim tersebut terus dilakukan.

BACA JUGA:

Bawa Dokumen Rapat Pertamina, Ahok Penuhi Panggilan Kejagung

Prabowo akan Naikkan Gaji Hakim karena Korupsi Merajalela, Bakal Efektif?

“Untuk penelusuran aset kepada tiga tersangka yang telah ditetapkan masih terus berlanjut,” kata Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan , Senin (14/4/2025).

Qohar menjelaskan bahwa penyidik Jampidsus Kejagung sudah melakukan penggeledahan di beberapa rumah terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan ketiga hakim tersebut.

“Penyidik kami masih terus bergerak. Ada beberapa tempat yang sudah digeledah, dan kami akan memberikan informasi lebih lanjut dalam waktu dekat,” ujar Qohar.

Uang suap yang diterima oleh para hakim ini berkaitan dengan perkara yang diadili, yakni kasus korupsi ekspor CPO. Pada tahap pertama. Hakim AGam Syarif Baharudin menerima uang suap senilai Rp4,5 miliar yang diserahkan oleh Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadian Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, uang tersebut dimasukkan dalam goody bag dan kemudian dibagikan kepada tiga hakim yang terlibat dalam kasus tersebut.

Pada bulan September 2024.Arif kembali memberikan uang senilai Rp 18 miliar dalam bentuk dolar Amerika kepada ketiga hakim tersebut.

Jumlah Uang Suap yang DIterima Hakim adalah :

Agam Syarif Baharudin (ASB) : Uang sebesar Rp4,5 miliar dalam bentuk dolar

Djuyamto (DJU) : Uang senilai Rp 6 miliar dalam bentuk dolar

Ali Muhtarom (AM) : Uang senilai Rp 5 miliar dalam bentuk dolar

Ketiga hakim tersebut, jelas Qohar, mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut agar perkara yang mereka tangani diputus dengan vonis lepas atau onslag.

Saat ini, kata Qohar, Kejagung tengah berusaha untuk mengungkap lebih dalam kasus suap yang melibatkan hakim -hakim tersebut. Serta menelusuri aset yang meungkin dimiliki oleh pera tersangka. Upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pelaku hukum yang terlibat dalam suap kasus korupsi ini mendapat sanksi yang setimpal.

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
komplek-permakaman-sunan-gunung-jati-web-pemkab-cirebon - sejarah hari jadi kabuoaten cirebon
2 April 1482 Menjadi Titik Awal, Simak Sejarah Hari Jadi Kabupaten Cirebon
Hari Jadi Kabupaten Cirebon, napak tilas
Hari Jadi ke-543 Kabupaten Cirebon, Bupati Napak Tilas ke Masa Lalu
Liverpool
Link Live Streaming Leicester vs Liverpool Selain Yalla Shoot
Pria mutilasi kekasihnya
Ngeri! Pria di Ciberuk Serang Mutilasi Kekasihnya saat Diminta Tanggung Jawab Soal Kehamilan
eSIM dan kartu SIM
Komdigi Ajak Masyarakat Beralih ke eSIM, Begini Cara Cek Apakah HP Anda Sudah Mendukung
Berita Lainnya

1

Farhan Bakal Lanjutkan Program Buruan Sae dan Kang Pisman

2

Ridwan Kamil Resmi Lapor Polisi, Begini Curhatan Lisa Mariana

3

Kompetisi Askot PSSI Kota Bandung Bertajuk Piala Persib Resmi Dibuka

4

Jemaah Haji Harus Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Tidak Aktif?

5

Link Live Streaming Everton vs Manchester City Selain Yalla Shoot
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Athletic Bilbao Selain Yalla Shoot
Manchester United
Link Live Streaming Manchester United vs Wolverhampton Selain Yalla Shoot
Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.