Cek Fakta: Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara?

Harvey Moeis
(Instagram/@harve_ymoeis)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Beredar unggahan di media sosial, khususnya TikTok, yang mengklaim bahwa Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, akan divonis ulang 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.

Unggahan tersebut berbunyi: “HARVEY MOISE, DI VONIS ULANG OLEH HAKIM NANTI, SELAMA 20 TAHUN PENJARA”. Namun, klaim ini tidak benar.

Berdasarkan penelusuran fakta oleh ANTARA, Harvey Moeis telah divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar (subsider 6 bulan penjara) serta uang pengganti Rp210 miliar (subsider 2 tahun penjara) atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk. (2015-2022). Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Eko Aryanto.

Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, termasuk kesopanan Harvey di persidangan, tanggungan keluarga, dan catatan kriminalnya yang bersih. Meskipun demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, membenarkan pengajuan banding ini.

BACA JUGA : Sempat Melesat Akhir 2024, Harga Aset Kripto Diramal Terjun Bebas pada 2025

“Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli.

JPU saat ini tengah menyusun memori banding. Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, mengimbau agar masyarakat bersabar menunggu putusan banding.

“Jadi, mohon bersabar karena perkara itu diajukan banding oleh jaksa sehingga kami tunggu karena dengan diajukan banding maka putusan pengadilan menjadi belum inkrah, belum berkekuatan hukum tetap,” ujar Yanto.

Klaim Harvey Moeis akan divonis 20 tahun penjara adalah hoaks. Hingga saat ini, putusan pengadilan tingkat pertama belum berkekuatan hukum tetap karena adanya proses banding.

 

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun