Kejari DKI: Kasus Korupsi Bina Marga DKI Segera Disidangkan

Penulis: distopia

Kejari DKI: Kasus korupsi Bina Marga DKI segera disidangkan. (Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan dugaan kasus korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Bina Marga DKI Jakarta segera disidangkan usai pelimpahan tahap dua berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada Kejari Jakarta Utara.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengatakan, penyerahan tahap dua dari Kejati DKI kepada Kejari Jakarta Utara pada Selasa kemarin, kemudian tahap selanjutnya dinaikkan pada persidangan.

“Setelah tahap II, dipersiapkan administrasi yakni penyusunan surat dakwaan untuk dilimpahkan bersama berkas perkara para tersangka ke pengadilan, itu yang akan melakukan adalah Kejari Jakarta Utara,” ucap Ade,Rabu (14/12/2022).

Tersangka yang dilimpahkan Kejati DKI Jakarta pada Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jakarta Utara terdiri dari HD (mantan Kepala UPT Alkal) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tersangka IM selaku Direktur PT DMU.

Kejati Jakarta menyebut, UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta melaksanakan kegiatan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan dengan melibatkan penyedia barang, yakni PT DMU berdasarkan Kontrak Pengadaan Barang Nomor 30/-007.32 antara UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta yang ditandatangani HD selaku PPK dan IM selaku Direktur PT DMU dengan nilai kontrak sebesar Rp36,1 miliar pada 2015.

Tersangka HD selaku PPK pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan melalui Purchasing e-Katalog, mereka disebut tidak membuat/menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) tetapi hanya membuat rencana anggaran biaya (RAB) berdasarkan brosur dan spesifikasi dari PT DMU.

BACA JUGAPanitera Prasetio Nugroho Jadi Tersangka, KPK Langsung Bidik Hakim Agung Gazalba Saleh

Tersangka diduga mengintervensi terhadap petugas pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) saat menerima dan memeriksa alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT DMU sehingga petugas PPHP menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang dan memproses permohonan pembayaran dari PT DMU dengan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP), sedangkan diketahui barang alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT DMU tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak.

Kemudian tersangka IM selaku Direktur PT DMU menyerahkan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak antara lain yaitu Folding Crane Ladder yang dikirimkan bukan merk PAKKAT dari Amerika, melainkan merk HYVA dari PT HYVA INDONESIA (berdasarkan PO Nomor : 014/SK/PO/X/2015 tertanggal 1 Oktober 2015) dengan mengganti merk HYVA dengan stiker merk PAKKAT.

Berdasarkan laporan akuntan independen atas penerapan prosedur yang disepakati terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta Tahun 2015, tanggal 10 Juni 2022, didapatkan bahwa hasil perhitungan kerugian negara yang terjadi adalah sebesar Rp13,6 miliar lebih.

Dalam kegiatan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 menyalahi ketentuan Peraturan Presiden (PP) Nomor 70 Tahun 2012 Juncto Peraturan Presiden (PP) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang E-Purchasing, dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pasal yang disangkakan untuk Tersangka HD dan Tersangka IM adalah Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka HD di rumah tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka IM di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Melansir Antara, setelah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya JPU pada tahap penuntutan tetap melakukan penahanan kepada para tersangka.

(Agung)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Semen Padang Terus Berbenah dan Datangkan Pemain Lokal Jebolan Liga Turki dan Thailand
Semen Padang Terus Berbenah dan Datangkan Pemain Lokal Jebolan Liga Turki dan Thailand
Mahasiswa KKN UGM tewas
Pemkab Malra Sampaikan Duka Cita Wafatnya 2 Mahasiswa KKN UGM
Terbang Tinggi, Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rp 1,9 Juta
Terbang Tinggi, Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rp 1,9 Juta
Dortmund
Dortmund Lolos Perempat Final Piala Dunia Antarklub usai Bungkam Monterrey 2-1
rumah sakit hermina kebakaran
RS Hermina Jatinegara Kebakaran, 75 Pasien Dievakuasi
Berita Lainnya

1

Ketum Bomber Siap Dukung dan Jaga Kondusifitas Piala Presiden 2025

2

Apple Posting 'Ratoh Jaroe', Tarian Seribu Tangan Tradisi Aceh

3

Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung

4

Cek! Kisi-kisi Ujian Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

5

Hingga Mei 2025, APBN Jawa Barat Surplus Rp11,79 Triliun
Headline
865e5d211d07d589caa13d9452fed191
3 Pulau Kepri Dijual Online di Luar Negeri, Gubernur Murka!
BPBD Bandung Ubah Strategi Edukasi Bencana Jadi Kunci Wujudkan Kota Tangguh
BPBD Bandung Ubah Strategi Edukasi Bencana Jadi Kunci Wujudkan Kota Tangguh
Kronologi Mahasiswa KKN UGM Tewas: Perahu Dihantam Gelombang
Kronologi Mahasiswa KKN UGM Tewas: Perahu Dihantam Gelombang
Real Madrid
Real Madrid Tundukkan Juventus 1-0 di Piala Dunia Antarklub 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.