Kejari DKI: Kasus Korupsi Bina Marga DKI Segera Disidangkan

Kejari DKI: Kasus korupsi Bina Marga DKI segera disidangkan. (Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan dugaan kasus korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Bina Marga DKI Jakarta segera disidangkan usai pelimpahan tahap dua berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada Kejari Jakarta Utara.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengatakan, penyerahan tahap dua dari Kejati DKI kepada Kejari Jakarta Utara pada Selasa kemarin, kemudian tahap selanjutnya dinaikkan pada persidangan.

“Setelah tahap II, dipersiapkan administrasi yakni penyusunan surat dakwaan untuk dilimpahkan bersama berkas perkara para tersangka ke pengadilan, itu yang akan melakukan adalah Kejari Jakarta Utara,” ucap Ade,Rabu (14/12/2022).

Tersangka yang dilimpahkan Kejati DKI Jakarta pada Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jakarta Utara terdiri dari HD (mantan Kepala UPT Alkal) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tersangka IM selaku Direktur PT DMU.

Kejati Jakarta menyebut, UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta melaksanakan kegiatan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan dengan melibatkan penyedia barang, yakni PT DMU berdasarkan Kontrak Pengadaan Barang Nomor 30/-007.32 antara UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta yang ditandatangani HD selaku PPK dan IM selaku Direktur PT DMU dengan nilai kontrak sebesar Rp36,1 miliar pada 2015.

Tersangka HD selaku PPK pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan melalui Purchasing e-Katalog, mereka disebut tidak membuat/menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) tetapi hanya membuat rencana anggaran biaya (RAB) berdasarkan brosur dan spesifikasi dari PT DMU.

BACA JUGAPanitera Prasetio Nugroho Jadi Tersangka, KPK Langsung Bidik Hakim Agung Gazalba Saleh

Tersangka diduga mengintervensi terhadap petugas pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) saat menerima dan memeriksa alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT DMU sehingga petugas PPHP menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang dan memproses permohonan pembayaran dari PT DMU dengan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP), sedangkan diketahui barang alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT DMU tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak.

Kemudian tersangka IM selaku Direktur PT DMU menyerahkan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak antara lain yaitu Folding Crane Ladder yang dikirimkan bukan merk PAKKAT dari Amerika, melainkan merk HYVA dari PT HYVA INDONESIA (berdasarkan PO Nomor : 014/SK/PO/X/2015 tertanggal 1 Oktober 2015) dengan mengganti merk HYVA dengan stiker merk PAKKAT.

Berdasarkan laporan akuntan independen atas penerapan prosedur yang disepakati terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta Tahun 2015, tanggal 10 Juni 2022, didapatkan bahwa hasil perhitungan kerugian negara yang terjadi adalah sebesar Rp13,6 miliar lebih.

Dalam kegiatan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 menyalahi ketentuan Peraturan Presiden (PP) Nomor 70 Tahun 2012 Juncto Peraturan Presiden (PP) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang E-Purchasing, dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pasal yang disangkakan untuk Tersangka HD dan Tersangka IM adalah Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka HD di rumah tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka IM di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Melansir Antara, setelah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya JPU pada tahap penuntutan tetap melakukan penahanan kepada para tersangka.

(Agung)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kadis ESDM Malut Ikut Berpartisipasi Penanaman Pohon
Tekindo Energi Kedepankan Peran K3 Demi Meningkatkan Kualitas Pekerja yang Aman dan Nyaman
Macron Desak Hentikan Bantuan Senjata ke Israel, N-Cover
Macron Desak Hentikan Bantuan Senjata ke Israel, Dibalas Netanyahu Serang Fasilitas Gas Prancis di Lebanon
Pendakian perempuan berhijab
Inspirasi Style Mendaki Bagi Perempuan Berhijab
Mike Tyson dan Jake Paul
Berapa Netflix Biayai Duel Tinju Mike Tyson Vs Jake Paul?
Gosok gigi mual
6 Alasan Gosok Gigi yang Suka Bikin Mual
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

KPK Amankan Enam Orang, Terkait OTT Kalimantan Selatan

4

Protes Gaji dan Tunjangan, Solidaritas Hakim Indonesia Lakukan Audiensi dengan MA dan IKAH

5

Tembok Pondasi Tebing Perumahan Longsor Menimpa Rumah Warga di Cimahi
Headline
OTT Kalimantan Selatan
KPK Amankan Enam Orang, Terkait OTT Kalimantan Selatan
Tim Rescue Damkar Kota Cimahi selamatkan bocah tertimbun longsor Cimahi Selatan
Detik-detik Menegangkan Penyelamatan Bocah Tertimbun Longsor di Cimahi Selatan
OTT Kalimantan Selatan
Fakta Operasi Tangkap Tangan KPK di Kalsel, Orang Kepercayaan Gubernur Terseret
Solidaritas Hakim Indonesia
Protes Gaji dan Tunjangan, Solidaritas Hakim Indonesia Lakukan Audiensi dengan MA dan IKAH