Dakwaan Lukas Enembe Ditunda, Sidang Dijadwal Ulang

Dakwaan Lukas Enembe Ditunda
Pengacara Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe Petrus Bala Pattyona, mengungkapkan kliennya bersedia hadir dalam sidang secara offline, sehingga sidang harus ditunda hingga 19 Juni 2023.(net)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID : Pengacara Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe Petrus Bala Pattyona, mengungkapkan kliennya bersedia hadir dalam sidang secara offline, sehingga sidang harus ditunda hingga 19 Juni 2023.

Sidang pembacaan dakwaan tersebut seharusnya berlangsung pada hari Senin (12/6/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, Lukas Enembe menginginkan agar ia dapat mendengarkan pembacaan dakwaan secara langsung, bukan melalui daring.

“Saya bisa sampaikan Pak Lukas bisa mendengarkan pembacaan dakwaan secara offline pada sidang berikutnya,” ujar Petrus dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Pada sidang tersebut, Petrus membacakan surat dari Lukas Enembe yang memohon kehadiran langsung dalam persidangan.

Surat tersebut berisi permohonan agar Gubernur Papua nonaktif dapat hadir di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang menggunakan dana dari APBD Papua.

Selain Lukas Enembe, Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka, juga ditetapkan sebagai tersangka sebagai pemberi suap.

Rijatono Lakka diduga memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas Enembe setelah memenangkan tiga proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran tahun jamak di Pemprov Papua.

Proyek-proyek tersebut meliputi peningkatan Jalan Entrop-Hamadi, rehabilitasi sarana dan prasarana PAUD Integrasi, serta penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI.

Rijatono Lakka telah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat sebelumnya. Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum dari KPK menuntut Rijatono Lakka dengan pidana lima tahun penjara.

KPK mengungkapkan bahwa Rijatono Lakka memberikan hadiah senilai Rp35.429.555.850 kepada Lukas Enembe, yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi aset fisik senilai Rp34.429.555.850.

BACA JUGA: KPK Optimistis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Lukas Enembe, 8 Saksi Dihadirkan

Hadiah tersebut diberikan agar Lukas Enembe dan Gerius One Yoman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Papua periode 2018-2021, memastikan perusahaan-perusahaan Rijatono Lakka memenangkan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemprov Papua selama periode 2018-2021.

Atas intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman, Rijatono Lakka berhasil memenangkan 12 proyek dengan total nilai proyek sebesar Rp110.469.553.936 yang menggunakan dana dari APBD Papua selama periode tersebut.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Menu sahur
4 Menu Sahur Sehat dan Praktis untuk Anak
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sahur merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan sebelum menjalankan...

2

Praktik perjudian
4 Orang Diduga Terlibat Praktik Perjudian Ditangkap Polsek Oba Utara
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan tangkap empat orang yang...

3

Desa Penglipuran
Desa Penglipuran: Oase Ketenangan di Bali yang Menjaga Harmoni Alam dan Tradisi
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pagi di Desa Penglipuran selalu dimulai dengan keheningan yang menenangkan....

4

ii
Hangatnya Lezat! favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Promo Spesial Sop Iga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Dalam rangka memanjakan lidah para pecinta kuliner khas Nusantara,...

5

Jemaah Haji Maluku Utara
Gubernur Sherly Beri Uang Saku Rp 1 Juta Untuk 1.076 Jemaah Haji Maluku Utara
MALUT, TEROPOPNGMEDIA.ID — Sebanyak 1.076 calon jemaah haji Maluku Utara (Malut) resmi dilepas...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...