BANDUNG,TM.ID: Data pemilik kendaraan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berdasarkan pada data yang tertera dari Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Jika ada perubahan dalam KTP, maka pemilik kendaraan berkewajiban untuk ikut merubah data dalam STNK .
Misalnya, pindah alamat yang harus merubah pembaharuan data. Begitupun dengan STNK dan BPKB harus ikut diperbarui.
Syarat Ubah STNK dan BPKB
BACA JUGA: Aturan Baru Perpanjang STNK, Uji Emisi Dijadikan Syarat
Namun, sebelum merubah data pada STNK dan BPKB ada ketentuan yang harus anda penuhi sebagai syaratnya.
Proses penggantian alamat pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memerlukan beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Berikut adalah persyaratan yang diperlukan untuk mengganti alamat baru pada STNK kendaraan:
1. KTP Asli dan Fotokopi
Pertama perlu menyediakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopinya. KTP merupakan identitas pemilik kendaraan dan harus sesuai dengan alamat yang baru.
2. STNK dan BPKB Asli
STNK dan BPKB asli kendaraan. Ini diperlukan untuk verifikasi data kendaraan.
3. Bukti Pelunasan PKB atau BBNKB Tahun Terakhir
Kemudian harus melampirkan bukti pembayaran pajak kendaraan atau BBNKB tahun terakhir. Ini menunjukkan bahwa kendaraan memiliki pajak yang terkini.
4. Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Kendaraan Bermotor
Pemeriksaan cek fisik kendaraan diperlukan untuk memastikan bahwa kendaraan masih dalam kondisi baik dan sesuai dengan data yang tercantum pada STNK.
Harap diingat bahwa persyaratan ini mungkin dapat berubah atau tergantung pada peraturan daerah dan negara. Sebaiknya selalu periksa dengan instansi yang berwenang atau Departemen Perhubungan setempat untuk mendapatkan informasi yang paling akurat tentang persyaratan penggantian alamat pada STNK kendaraan.
(Saepul/Usk)