Biaya Balik Nama saat Pemutihan, Simak Syaratnya

Polda Metro Jaya Tempatkan Personel Provos di Kantor Samat
Ilustrasi-Samsat (Samsat)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Balik nama dokumen kendaraan merupakan prosedur penggantian data kepemilikan mobil pada BPKB dan STNK yang dimiliki.

Biaya balik nama dokumen kendaraanya, umunya tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun perlu dicatat terdapat beberapa biaya lain yang mentertai prosedur lain.

Biaya Balik Nama Pemutihan

Melansir Lifepal, masa pemutihan pajak adalah program yang dijalankan oleh pemerintah untuk menghapuskan atau memberi pengampunan denda pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor.

Denda ini biasanya diberikan saat pemilik kendaraan terlambat membayar pajak kendaraan. Program ini bertujuan untuk meringankan beban pajak yang harus dibayar oleh masyarakat dan mendorong ketaatan dalam membayar pajak kendaraan.

Pajak yang dimaksud dalam program ini adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), baik yang harus dibayar setiap tahun maupun yang dikenakan setiap lima tahun.

Selama masa program pemutihan pajak, biaya balik nama mobil juga akan dibebaskan. dengan begitu, tidak perlu membayar biaya apapun untuk mengganti nama di BPKB dan STNK karena ini termasuk dalam program pemutihan tersebut.

Namun, perlu dicatat bahwa yang dibebaskan hanya biaya BBN mobil. Biaya lainnya, termasuk pajak kendaraan, tetap harus dibayar sesuai ketentuan pemerintah daerah setempat.

Misalnya, jika terlambat membayar pajak kendaraan melebihi batas jatuh tempo dan dikenai denda, tapi kemudian mengikuti program pemutihan ini, maka denda tersebut tidak akan dikenakan. Sebagai gantinya, hanya perlu membayar pajak dan biaya lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lalu, berapa biaya balik nama mobil saat tidak ada pemutihan? Dalam situasi normal, pemilik mobil yang ingin melakukan balik nama perlu membayar sejumlah biaya untuk proses tersebut. Ketentuan biaya BBN mobil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Biaya tersebut mencakup:

  1. Penerbitan STNK baru: Rp200 ribu
  2. Penerbitan TNKB baru: Rp100 ribu
  3. Cetak atau ganti BPKB baru: Rp375 ribu
  4. Surat mutasi: Rp250 ribu
  5. Cek fisik mobil: Rp25 ribu
  6. Bea balik nama (untuk mobil baru): 12,5 persen dari harga jual mobil
  7. Bea balik nama (untuk mobil bekas): 1 persen dari harga jual mobil

Syarat Terbaru

Untuk dapat melakukan balik nama kendaraan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Proses balik nama mobil tidak boleh dilakukan sembarangan, jadi pemilik harus memenuhi persyaratan yang diperlukan. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi saat akan melakukan proses balik nama mobil:

  1. KTP asli dan fotokopi milik pemilik lama.
  2. KTP asli dan fotokopi milik pemilik baru.
  3. STNK asli dan fotokopi.
  4. BPKB asli dan fotokopi.
  5. Faktur pembelian mobil yang sudah ditandatangani di atas materai dari pemilik sebelumnya.

Semua dokumen persyaratan di atas harus dibawa ke kantor Samsat saat akan melakukan proses balik nama. Biasanya, saat tidak ada masa pemutihan, ada persyaratan tambahan yang harus dipersiapkan, seperti biaya balik nama mobil dan penggantian plat nomor.

 

(Saepul/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Wisata Studio Gamplong
Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Studio Alam Gamplong atau banyak yang mengenalnya dengan sebutan Studio...

2

Prediksi Skor Bodo/Glimt vs Inter UCL 2025/2026
Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pertandingan leg kedua babak 16 besar UEFA Champions League akan mempertemukan...

3

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

4

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

5

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...