Harus Berapa Lama Waktu Urus STNK? Ingat Dibagi 4!

mengurus stnk
(BFI)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Urus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor. Pemilik harus mengurusnya langsung di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Anda bisa melakukan  pembuatan STNK baru, perpanjangan, perubahan data, maupun pengesahan tahunan hanya di Samsat.

Untuk diketahui juga, setiap jenis pengurusan STNK memiliki standar waktu pelayanan yang berbeda-beda. Standar ini penting untuk diketahui, terutama bagi mereka yang perlu mengatur waktu untuk melakukan pengurusan atau pengesahan.

Standar Waktu Pelayanan Urus STNK di Samsat

Melansir berbagai sumber, berikut ini adalah estimasi waktu standar pelayanan untuk masing-masing jenis pengurusan STNK di kantor Samsat:

  • STNK Baru: 120 menit

  • STNK Perubahan Data: 60 menit

  • STNK Perpanjangan: 30 menit

  • STNK Pengesahan Tahunan: 30 menit

Meskipun demikian, kondisi di lapangan bisa berbeda, tergantung pada beberapa faktor seperti jumlah pengunjung, kondisi jaringan sistem, hingga waktu kedatangan. Dalam situasi tertentu, waktu pelayanan bisa jauh lebih lama dari standar. Misalnya saat ada program pemutihan pajak kendaraan atau pengurusan dilakukan pada hari Jumat, waktu istirahat salat Jumat bisa mempengaruhi durasi layanan.

Salah satu contoh, proses perpanjangan STNK dan penggantian pelat nomor bisa memakan waktu hingga lima jam, terutama saat kantor Samsat dipadati masyarakat yang ingin memanfaatkan program bebas denda atau diskon pajak.

Tips Agar Lebih Cepat

Agar proses pengurusan berjalan lancar dan tidak memakan waktu lebih lama dari seharusnya, berikut beberapa tips yang bisa dilakukan:

  1. Persiapkan seluruh dokumen dari rumah. Pastikan dokumen seperti KTP, STNK lama, dan BPKB telah dibawa lengkap.

  2. Datang lebih pagi. Menghindari antrean panjang dapat mempercepat proses.

  3. Hindari hari-hari sibuk. Seperti hari terakhir program pemutihan atau hari Jumat.

  4. Tidak perlu menggunakan jasa calo. Semua proses bisa dilakukan sendiri dengan mudah asalkan persyaratan terpenuhi.

BACA JUGA:

Bikin Sulit Perpanjang STNK, Ini Cara Buka Blokir Tilang ETLE

Korlantas Polri Terbitkan BPKB Elektronik Mulai Maret 2025

Sebagai informasi, STNK adalah dokumen resmi yang menjadi bukti bahwa kendaraan bermotor telah terdaftar dan sah untuk dioperasikan di jalan. Dokumen ini memuat identitas pemilik, detail kendaraan, serta masa berlaku dan pengesahan tahunannya.

Setiap kendaraan yang melintas di jalan wajib memiliki STNK yang masih berlaku. Oleh karena itu, pemilik kendaraan harus memastikan bahwa STNK-nya selalu diperbarui tepat waktu untuk menghindari sanksi atau denda.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City