BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah daerah di berbagai provinsi Indonesia dalam tahun 2024 ini sedang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sebagai upaya mendorong masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak.
Program ini memberikan keringanan seperti penghapusan denda dan pengurangan pajak, yang sangat bermanfaat bagi pemilik kendaraan.
Peogram Pemutihan Pajak Agustus 2024
Melansir berbagai sumber, berikut ini adalah daftar provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga Agustus 2024:
1. Aceh
Aceh adalah salah satu provinsi yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Desember 2024. Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023, program ini meliputi pembebasan pajak progresif dan denda PKB.
BACA JUGA: Peluncuran Layanan Perpajakan Berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU
Penghapusan pajak progresif ini harapannya dapat mendorong masyarakat untuk lebih taat dalam membayar pajak kendaraan mereka.
2. Bengkulu
Bagi Masyarakat di wilayah Bengkulu, program pemutihan PKB dimulai sejak 4 Juni dan berlangsung hingga 30 November 2024.
Pemutihan ini mencakup penghapusan tunggakan, denda, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengurus kepemilikan kendaraan mereka dengan lebih mudah.
3. Jawa Tengah
Jawa Tengah juga tidak ketinggalan dalam memberikan kemudahan bagi masyarakatnya. Pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah tersebut berlangsung dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Program ini mencakup:
- Pembebasan BBNKB II
- Diskon pajak tahunan berkala
- Pembebasan biaya pajak progresif
- Keringanan tunggakan PKB
Proses pengurusan pemutihan telah terjadwal, khusus yang telah terterap oleh Bapenda Jateng, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan program ini secara maksimal.
4. Jawa Barat
Jawa Barat juga memberikan diskon sebesar 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor, khusus bagi pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Program ini berlangsung dari 1 April hingga 23 Desember 2024. Diskon tersebut berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar dan memiliki beberapa syarat, seperti pembayaran melalui Qris atau Virtual Account.
5. Jakarta
Selanjutnya, DKI Jakarta ikut mengadakan pemutihan denda administrasi PKB dan BBNKB yang berlaku hingga 31 Agustus 2024. Program ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia dan HUT Jakarta.
Namun, penting untuk diingat bahwa biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Kepulauan Riau
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga mengadakan program pemutihan pajak mulai 5 Agustus hingga 5 Oktober 2024. Pemutihan ini mencakup:
- Diskon 50 persen untuk pokok tunggakan PKB
- Pembebasan sanksi administrasi PKB
- Pembebasan denda SWDKLLJ selain tahun berjalan
- Bebas BBNKB II
(Saepul/Budis)