Program Pemutihan Pajak 2024, Catat Provinsi dan Jadwalnya

pemutihan pajak (1)
(Dok.RRI)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Berbagai provinsi di Indonesia akan menerapkan program pemutihan pajak kendaraan dari Juni hingga Desember 2024.

Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan pembayaran pajak yang tertunda tanpa dikenai denda keterlambatan.

Provinsi Pemutihan Pajak 2024

biaya balik nama pemutihan 2
Foto (Samsat)

Melansir berbagai sumber, berikut provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan:

1. Aceh

  • Program pemutihan pajak berlangsung hingga 31 Desember 2024.
    Meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda PKB, diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023.
    Bengkulu
  • Berlaku dari 4 Juni hingga 30 November 2024.
    Termasuk penghapusan tunggakan, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

 

2. Jawa Tengah

  • Dilaksanakan dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024.
    Menyediakan pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif, dan keringanan tunggakan PKB.
  • Jadwal khusus untuk berbagai proses: BBNKB II (20 Mei – 19 Desember), diskon pajak tahunan (20 Mei – 19), pembebasan biaya pajak progresif (20 Mei – 19 Desember), keringanan tunggakan PKB (20 Mei – 20 Agustus).

3. Jawa Barat

  • Diskon 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor dari 1 April hingga 23 Desember 2024.
  • Diskon berlaku untuk pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang dengan syarat e-KTP, STNK dan SKKP asli, dan pembayaran melalui Qris, Virtual Account, atau debit EDC (GPN).

4. Sulawesi Selatan

  • Program pemutihan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024 tertanggal 24 April 2024.
  • Meliputi penghapusan denda pajak kendaraan dan diskon pajak kendaraan untuk beberapa jenis kendaraan, termasuk pembebasan tarif progresif dan denda BBNKB II, serta diskon pajak kendaraan bermotor untuk angkutan barang (30%) dan angkutan orang (40%).

Untuk informasi lebih lanjut dan spesifik mengenai persyaratan dan prosedur di setiap provinsi, disarankan untuk mengunjungi situs resmi atau kantor terkait di daerah masing-masing .

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Praktik perjudian
4 Orang Diduga Terlibat Praktik Perjudian Ditangkap Polsek Oba Utara
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan tangkap empat orang yang...

2

Desa Penglipuran
Desa Penglipuran: Oase Ketenangan di Bali yang Menjaga Harmoni Alam dan Tradisi
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pagi di Desa Penglipuran selalu dimulai dengan keheningan yang menenangkan....

3

ii
Hangatnya Lezat! favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Promo Spesial Sop Iga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Dalam rangka memanjakan lidah para pecinta kuliner khas Nusantara,...

4

Jemaah Haji Maluku Utara
Gubernur Sherly Beri Uang Saku Rp 1 Juta Untuk 1.076 Jemaah Haji Maluku Utara
MALUT, TEROPOPNGMEDIA.ID — Sebanyak 1.076 calon jemaah haji Maluku Utara (Malut) resmi dilepas...

5

Surat Ghafir
Kenapa Surat Ghafir Punya 3 Nama? Simak Penjelasannya
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Surat Ghafir atau Surat At-Taul adalah nama lain dari surat Al Mu’minun....
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...