Pemutihan Pajak Gratis di Jakarta, ada Perbedaan dengan Kota Lain!

Pemutihan Pajak Jakarta
(Pemkot Depok)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi meluncurkan program pemutihan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor mulai Sabtu, 14 Juni 2025.

Program ini dirancang bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 DKI Jakarta dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025.

Berbeda dengan sejumlah daerah yang menggalakkan program yang sama, prinsipnya pemutihan ini hanya memberikan kebijakan penghapusan denda keterlambatan. Artinya, pemilik kendaraan masih berkewajiban  melunasi pokok pajak yang tertunggak, tetapi tidak perlu membayar sanksi dendanya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa syarat program ini serupa dengan proses pembayaran pajak kendaraan pada umumnya.

“Kalau ada tunggakan, yang wajib dibayarkan hanya pokoknya saja. Dendanya akan dihapus selama program ini berlaku,” ujar Lusiana, Kamis (12/6).

BACA JUGA:

Hari ke-1 Pemutihan Pajak di Jabar, Catat Pendapatan Rp10 Miliar!

Daerah Pulau Jawa yang Masih Berlakukan Pemutihan Pajak, Ada Diskon Juga

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya juga menegaskan bahwa insentif ini diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi warga yang memiliki niat untuk membayar pajak. “Pemutihan ini bukan untuk mereka yang abai, tapi untuk yang ingin memenuhi kewajiban pajaknya. Itu dua hal yang sangat berbeda,” jelasnya.

Persyaratan Dokumen untuk Pemutihan Pajak DKI Jakarta:

Bagi warga yang ingin memanfaatkan program ini, berikut dokumen yang harus disiapkan:

  • STNK asli dan fotokopi

  • BPKB asli dan fotokopi

  • KTP asli sesuai nama di STNK beserta fotokopi

  • Surat kuasa, apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain

  • Uang untuk pembayaran pokok pajak sesuai dengan jumlah yang ditagihkan

Program ini diharapkan bisa mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan, sekaligus membantu meringankan beban finansial warga yang selama ini terhambat oleh besarnya denda keterlambatan.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun
WhatsApp Image 2026-07-08 at 14.32
Diskominfo Kota Bandung dan Pekanbaru Perkuat Kolaborasi Penataan Fiber Optik dan Transformasi Digital