Pemutihan Pajak Gratis di Jakarta, ada Perbedaan dengan Kota Lain!

Pemutihan Pajak Jakarta
(Pemkot Depok)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi meluncurkan program pemutihan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor mulai Sabtu, 14 Juni 2025.

Program ini dirancang bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 DKI Jakarta dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025.

Berbeda dengan sejumlah daerah yang menggalakkan program yang sama, prinsipnya pemutihan ini hanya memberikan kebijakan penghapusan denda keterlambatan. Artinya, pemilik kendaraan masih berkewajiban  melunasi pokok pajak yang tertunggak, tetapi tidak perlu membayar sanksi dendanya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa syarat program ini serupa dengan proses pembayaran pajak kendaraan pada umumnya.

“Kalau ada tunggakan, yang wajib dibayarkan hanya pokoknya saja. Dendanya akan dihapus selama program ini berlaku,” ujar Lusiana, Kamis (12/6).

BACA JUGA:

Hari ke-1 Pemutihan Pajak di Jabar, Catat Pendapatan Rp10 Miliar!

Daerah Pulau Jawa yang Masih Berlakukan Pemutihan Pajak, Ada Diskon Juga

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya juga menegaskan bahwa insentif ini diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi warga yang memiliki niat untuk membayar pajak. “Pemutihan ini bukan untuk mereka yang abai, tapi untuk yang ingin memenuhi kewajiban pajaknya. Itu dua hal yang sangat berbeda,” jelasnya.

Persyaratan Dokumen untuk Pemutihan Pajak DKI Jakarta:

Bagi warga yang ingin memanfaatkan program ini, berikut dokumen yang harus disiapkan:

  • STNK asli dan fotokopi

  • BPKB asli dan fotokopi

  • KTP asli sesuai nama di STNK beserta fotokopi

  • Surat kuasa, apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain

  • Uang untuk pembayaran pokok pajak sesuai dengan jumlah yang ditagihkan

Program ini diharapkan bisa mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan, sekaligus membantu meringankan beban finansial warga yang selama ini terhambat oleh besarnya denda keterlambatan.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Praktik perjudian
4 Orang Diduga Terlibat Praktik Perjudian Ditangkap Polsek Oba Utara
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan tangkap empat orang yang...

2

Desa Penglipuran
Desa Penglipuran: Oase Ketenangan di Bali yang Menjaga Harmoni Alam dan Tradisi
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pagi di Desa Penglipuran selalu dimulai dengan keheningan yang menenangkan....

3

ii
Hangatnya Lezat! favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Promo Spesial Sop Iga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Dalam rangka memanjakan lidah para pecinta kuliner khas Nusantara,...

4

Jemaah Haji Maluku Utara
Gubernur Sherly Beri Uang Saku Rp 1 Juta Untuk 1.076 Jemaah Haji Maluku Utara
MALUT, TEROPOPNGMEDIA.ID — Sebanyak 1.076 calon jemaah haji Maluku Utara (Malut) resmi dilepas...

5

Surat Ghafir
Kenapa Surat Ghafir Punya 3 Nama? Simak Penjelasannya
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Surat Ghafir atau Surat At-Taul adalah nama lain dari surat Al Mu’minun....
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...