Pemutihan Pajak Gratis di Jakarta, ada Perbedaan dengan Kota Lain!

Pemutihan Pajak Jakarta
(Pemkot Depok)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi meluncurkan program pemutihan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor mulai Sabtu, 14 Juni 2025.

Program ini dirancang bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 DKI Jakarta dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025.

Berbeda dengan sejumlah daerah yang menggalakkan program yang sama, prinsipnya pemutihan ini hanya memberikan kebijakan penghapusan denda keterlambatan. Artinya, pemilik kendaraan masih berkewajiban  melunasi pokok pajak yang tertunggak, tetapi tidak perlu membayar sanksi dendanya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa syarat program ini serupa dengan proses pembayaran pajak kendaraan pada umumnya.

“Kalau ada tunggakan, yang wajib dibayarkan hanya pokoknya saja. Dendanya akan dihapus selama program ini berlaku,” ujar Lusiana, Kamis (12/6).

BACA JUGA:

Hari ke-1 Pemutihan Pajak di Jabar, Catat Pendapatan Rp10 Miliar!

Daerah Pulau Jawa yang Masih Berlakukan Pemutihan Pajak, Ada Diskon Juga

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya juga menegaskan bahwa insentif ini diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi warga yang memiliki niat untuk membayar pajak. “Pemutihan ini bukan untuk mereka yang abai, tapi untuk yang ingin memenuhi kewajiban pajaknya. Itu dua hal yang sangat berbeda,” jelasnya.

Persyaratan Dokumen untuk Pemutihan Pajak DKI Jakarta:

Bagi warga yang ingin memanfaatkan program ini, berikut dokumen yang harus disiapkan:

  • STNK asli dan fotokopi

  • BPKB asli dan fotokopi

  • KTP asli sesuai nama di STNK beserta fotokopi

  • Surat kuasa, apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain

  • Uang untuk pembayaran pokok pajak sesuai dengan jumlah yang ditagihkan

Program ini diharapkan bisa mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan, sekaligus membantu meringankan beban finansial warga yang selama ini terhambat oleh besarnya denda keterlambatan.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City