Tips Cek Gadai BPKB Tanpa Sepengetahuan Pemilik

bpkb digadaikan
Ilustrasi (Lifepal)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Waspadai aksi kejahatan dengan modus gadai BPKB milik orang lain. Untuk mengetahuinya, ikuti tips melakukan cek gadai BPKB agar kendaraan Anda diketahui aman dari modus tersebut.

BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Motor merupakan identitas tentang keabsahan pemilik pada kendaraan roda dua maupum roda empat.

Meski begitu, tetap harus mewaspadai kejahatan yang tidak terduga oleh orang tidak bertanggung jawab, seperti digadaikan.

Hal ini bisa terjadi, saat melakukan transaksi jual-beli kendaraan bekas. Pembeli bisa saja ditipu dengan dokumen kendaraan palsu.

Tips Cek Gadai BPKB Tanpa Sepengetahuan Pemilik

Alangkah baiknya, pastikan BPKB kendaraan anda tidak digadaikan. Melansir beberapa sumber, berikut tips cek BPKB yang digadaikan:

1. Kunjungi Kantor Samsat

    • Sesampainya di kantor Samsat, beritahukan kepada petugas bahwa kamu hendak mengecek status BPKB sedang digadaikan atau tidak.
    • Petugas akan melakukan pengecekan terhadap status BPKB.

BACA JUGA: Tips dan Syarat Gadai BPKB di Pegadaian, Lengkap dengan Cicilannya

2.Hasil Pengecekan

    • Jika ditemukan bahwa BPKB digadaikan tanpa sepengetahuanmu, ajukan surat kehilangan dan buat BPKB baru.
    • Persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti STNK asli, KTP pemilik kendaraan, surat keterangan dari Reskrim, laporan kehilangan BPKB ke polisi, kliping iklan koran, formulir permohonan, dan surat keterangan dari bank.

Mengurus Kehilangan 

Setelah persyaratan terpenuhi, langkah-langkah mengurus BPKB yang hilang sebagai berikut:

1.Kunjungi Kantor Samsat Terdekat

    • Serahkan dokumen yang kamu bawa kepada petugas.
    • Ajukan permohonan penggantian BPKB yang hilang.

2.Prosedur Pengurusan

    • Petugas Samsat akan melakukan cek fisik kendaraan.
    • Tunggu hasil pengecekan dilegalisir oleh petugas.
    • Bayar biaya penerbitan BPKB sesuai nominal yang diberitahukan.

3. Penerbitan BPKB Baru

    • Tunggu proses penerbitan BPKB, yang lamanya tergantung dari Samsat masing-masing.

Biaya 

Dalam penerbitan BPKB baru karena hilang, kamu akan dikenakan sejumlah biaya. Besaran biaya tergantung dari jenis kendaraan:

  • Jenis kendaraan roda 2 atau 3: Biaya mulai Rp225 ribu.
  • Kendaraan roda 4 atau lebih besar: Tarif mulai Rp375 ribu.

Jangan lupa juga, membuat surat kuasa dengan biaya tambahan beli meterai Rp10 ribu jika pengurusan dilakukan oleh orang lain yang telah diberi kuasa.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City