Tips Cek Gadai BPKB Tanpa Sepengetahuan Pemilik

bpkb digadaikan
Ilustrasi (Lifepal)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Waspadai aksi kejahatan dengan modus gadai BPKB milik orang lain. Untuk mengetahuinya, ikuti tips melakukan cek gadai BPKB agar kendaraan Anda diketahui aman dari modus tersebut.

BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Motor merupakan identitas tentang keabsahan pemilik pada kendaraan roda dua maupum roda empat.

Meski begitu, tetap harus mewaspadai kejahatan yang tidak terduga oleh orang tidak bertanggung jawab, seperti digadaikan.

Hal ini bisa terjadi, saat melakukan transaksi jual-beli kendaraan bekas. Pembeli bisa saja ditipu dengan dokumen kendaraan palsu.

Tips Cek Gadai BPKB Tanpa Sepengetahuan Pemilik

Alangkah baiknya, pastikan BPKB kendaraan anda tidak digadaikan. Melansir beberapa sumber, berikut tips cek BPKB yang digadaikan:

1. Kunjungi Kantor Samsat

    • Sesampainya di kantor Samsat, beritahukan kepada petugas bahwa kamu hendak mengecek status BPKB sedang digadaikan atau tidak.
    • Petugas akan melakukan pengecekan terhadap status BPKB.

BACA JUGA: Tips dan Syarat Gadai BPKB di Pegadaian, Lengkap dengan Cicilannya

2.Hasil Pengecekan

    • Jika ditemukan bahwa BPKB digadaikan tanpa sepengetahuanmu, ajukan surat kehilangan dan buat BPKB baru.
    • Persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti STNK asli, KTP pemilik kendaraan, surat keterangan dari Reskrim, laporan kehilangan BPKB ke polisi, kliping iklan koran, formulir permohonan, dan surat keterangan dari bank.

Mengurus Kehilangan 

Setelah persyaratan terpenuhi, langkah-langkah mengurus BPKB yang hilang sebagai berikut:

1.Kunjungi Kantor Samsat Terdekat

    • Serahkan dokumen yang kamu bawa kepada petugas.
    • Ajukan permohonan penggantian BPKB yang hilang.

2.Prosedur Pengurusan

    • Petugas Samsat akan melakukan cek fisik kendaraan.
    • Tunggu hasil pengecekan dilegalisir oleh petugas.
    • Bayar biaya penerbitan BPKB sesuai nominal yang diberitahukan.

3. Penerbitan BPKB Baru

    • Tunggu proses penerbitan BPKB, yang lamanya tergantung dari Samsat masing-masing.

Biaya 

Dalam penerbitan BPKB baru karena hilang, kamu akan dikenakan sejumlah biaya. Besaran biaya tergantung dari jenis kendaraan:

  • Jenis kendaraan roda 2 atau 3: Biaya mulai Rp225 ribu.
  • Kendaraan roda 4 atau lebih besar: Tarif mulai Rp375 ribu.

Jangan lupa juga, membuat surat kuasa dengan biaya tambahan beli meterai Rp10 ribu jika pengurusan dilakukan oleh orang lain yang telah diberi kuasa.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun