Syarat Urus Pajak dan BBN Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama, Bukan Alasan Lagi untuk Ditunda!

pajak kendaraan ktp
9Instagram/Bapenda Jabar)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pembeli kendaraan seken alias bekas bisa melakukan pengurusan pajak kendaraan, meskipun tidak ada kartu tanda penduduk (KTP) pemilik sebelumnya.

Meski hal ini mungkin sempat menjadi penghambat perpanjangan pajak kendaraan, karena harus melampirkan KTP terkait.

Akibatnya, membuat sebagian orang enggan membayar pajak kendaraan, lantaran rumit harus menghubungi pemilik lama. Namun, kini ada solusi praktis untuk mengatasi hal tersebut.

Solusi tersebut adalah melakukan proses balik nama kendaraan ke atas nama pemilik baru. Dengan begitu, anda tidak perlu lagi repot mencari atau meminjam KTP pemilik sebelumnya saat ingin membayar pajak atau memperpanjang STNK.

Kemudahan saat Ini Urus Pajak Kendaraan Tanpa Pemilik KTP Lama

Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi menyarankan, masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan setelah membeli kendaraan bekas.

Dengan balik nama, data kendaraan akan sesuai dengan identitas pemilik barunya, sehingga proses administrasi jadi lebih tertib dan mudah.

BACA JUGA:

Mutasi Pajak Kendaraan Gratis 1 Tahun ke Depan di Jabar, Intip Syaratnya

Pemutihan, Pendapatan Pajak Kendaraan di Jabar Alami Peningkatan Hingga Rp49,7 M

“Kami mengharapkan masyarakat mempersiapkan persyaratan seperti BPKB, STNK, dan KTP asli pemilik baru. Data tersebut akan kami satukan antara Pemda dan Jasa Raharja, agar tercipta tertib administrasi,” ujar Leganek melansir Antara, Senin (14/04/2025).

Menariknya, saat ini pemerintah juga memberikan relaksasi biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas, sehingga prosesnya jadi lebih ringan dan terjangkau.

“Kalau ada kendaraan atas nama pemilik lama dan ingin dibayar pajaknya sekaligus dibalik nama, sekarang semua direlaksasi. KTP asli pemilik lama tidak perlu, cukup data pemilik baru,” lanjutnya.

Selain mempermudah proses perpanjangan STNK, balik nama juga membantu menghindari risiko terhapusnya data kendaraan jika pajak menunggak lebih dari dua tahun. Jika hal ini terjadi, kendaraan tak lagi bisa diproses legalitasnya.

Syarat Balik Nama Kendaraan

Bagi anda yang ingin mengurus balik nama kendaraan bekas, berikut syarat yang harus disiapkan:

1. E-KTP pemilik baru;
2. STNK asli dan fotokopi;
3. SKKP (notis pajak kendaraan);
4. BPKB asli dan fotokopi;
5. Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.30
BPJS Kesehatan Wilayah V Percepat Transformasi Digital, Permudah Akses Layanan JKN bagi Masyarakat Jabar
Berita Lainnya

1

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025