Syarat Urus Pajak dan BBN Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama, Bukan Alasan Lagi untuk Ditunda!

pajak kendaraan ktp
9Instagram/Bapenda Jabar)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pembeli kendaraan seken alias bekas bisa melakukan pengurusan pajak kendaraan, meskipun tidak ada kartu tanda penduduk (KTP) pemilik sebelumnya.

Meski hal ini mungkin sempat menjadi penghambat perpanjangan pajak kendaraan, karena harus melampirkan KTP terkait.

Akibatnya, membuat sebagian orang enggan membayar pajak kendaraan, lantaran rumit harus menghubungi pemilik lama. Namun, kini ada solusi praktis untuk mengatasi hal tersebut.

Solusi tersebut adalah melakukan proses balik nama kendaraan ke atas nama pemilik baru. Dengan begitu, anda tidak perlu lagi repot mencari atau meminjam KTP pemilik sebelumnya saat ingin membayar pajak atau memperpanjang STNK.

Kemudahan saat Ini Urus Pajak Kendaraan Tanpa Pemilik KTP Lama

Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi menyarankan, masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan setelah membeli kendaraan bekas.

Dengan balik nama, data kendaraan akan sesuai dengan identitas pemilik barunya, sehingga proses administrasi jadi lebih tertib dan mudah.

BACA JUGA:

Mutasi Pajak Kendaraan Gratis 1 Tahun ke Depan di Jabar, Intip Syaratnya

Pemutihan, Pendapatan Pajak Kendaraan di Jabar Alami Peningkatan Hingga Rp49,7 M

“Kami mengharapkan masyarakat mempersiapkan persyaratan seperti BPKB, STNK, dan KTP asli pemilik baru. Data tersebut akan kami satukan antara Pemda dan Jasa Raharja, agar tercipta tertib administrasi,” ujar Leganek melansir Antara, Senin (14/04/2025).

Menariknya, saat ini pemerintah juga memberikan relaksasi biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas, sehingga prosesnya jadi lebih ringan dan terjangkau.

“Kalau ada kendaraan atas nama pemilik lama dan ingin dibayar pajaknya sekaligus dibalik nama, sekarang semua direlaksasi. KTP asli pemilik lama tidak perlu, cukup data pemilik baru,” lanjutnya.

Selain mempermudah proses perpanjangan STNK, balik nama juga membantu menghindari risiko terhapusnya data kendaraan jika pajak menunggak lebih dari dua tahun. Jika hal ini terjadi, kendaraan tak lagi bisa diproses legalitasnya.

Syarat Balik Nama Kendaraan

Bagi anda yang ingin mengurus balik nama kendaraan bekas, berikut syarat yang harus disiapkan:

1. E-KTP pemilik baru;
2. STNK asli dan fotokopi;
3. SKKP (notis pajak kendaraan);
4. BPKB asli dan fotokopi;
5. Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City