BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Belakangan ramai diperbincangkan publik Sosok Dharma Oratmangun, terutama setelah mencuatnya isu terkait royalti musik dan lagu.
Menjabat sebagai ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), ia memegang peran penting dalam mengatur, mengumpulkan, dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta lagu, pemegang hak, dan produser musik.
Apa itu LMKN
LMKN merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tugas utamanya adalah mengumpulkan royalti dari para pengguna komersial musik, seperti restoran, kafe, hotel, hingga penyelenggara acara, lalu menyalurkannya kepada pihak yang berhak.
Profil Dharma Oratmangun
Dharma Oratmangun lahir di Manado pada 30 April 1959. Kariernya di dunia musik dimulai ketika ia meraih juara pertama pada Festival Musik Pop Indonesia.
Sejak saat itu, kiprahnya meluas, tidak hanya sebagai penyanyi, tetapi juga sebagai pencipta lagu dan produser musik.
Baca Juga:
LMKN: Putar Suara Kicau Burung dan Alam di Kafe Juga Kena Royalti!
Hindari Royalti Resto Pilih Putar Suara Alam, LMKN: Bayar Royalti Gak Bikin Usaha Bangkrut
Pengalaman organisasinya cukup panjang. Ia pernah menjabat sebagai ketua umum Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI) selama dua periode, menjadi produser album perdana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007, menjabat sebagai ketua umum Karya Cipta Indonesia (KCI), dan kini memimpin LMKN untuk periode 2022-2025.
Selain berkecimpung di dunia musik, Dharma juga memiliki latar belakang politik sebagai kader Partai Golkar.
Latar belakang pendidikannya di bidang hukum. Ia merupakan lulusan sarjana hukum dari Universitas Pattimura. Latar belakang pendidikannya di bidang hukum memperkuat perannya dalam merumuskan kebijakan hak cipta di Indonesia.
Kiprah dan Komitmen pada Industri Musik
Sebagai Ketua LMKN, Dharma Oratmangun memiliki visi untuk menjadikan musik sebagai salah satu pilar penggerak ekonomi bangsa.
Ia terus mengadvokasi pentingnya menghormati hak cipta, baik untuk karya musik populer maupun rekaman suara alam.
Bahkan, LMKN di bawah kepemimpinannya menjalin kerja sama dengan lembaga royalti luar negeri untuk memastikan pembayaran royalti internasional tetap berjalan.
Komitmen ini lahir dari pengalamannya puluhan tahun di industri musik dan perannya dalam berbagai organisasi seniman. Dharma meyakini bahwa perlindungan hak cipta adalah fondasi keberlanjutan industri kreatif di Tanah Air. (_usamah kustiawan)