Nyanyi di Hajatan Kena Royalti Musik? Ahli Hukum: Tidak Perlu, Asal Bukan Komersial

Prof Ahmad M Ramli
Prof Ahmad M Ramli (dok.hukumonline)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seiring dengan penerapan aturan royalti musik di berbagai tempat komersial seperti kafe, restoran, dan mal, muncul pertanyaan di masyarakat tentang apakah menyanyikan lagu di acara-acara pribadi seperti hajatan, pernikahan, atau ulang tahun juga harus membayar royalti.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof Ahmad M Ramli, yang terlibat dalam penyusunan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, memberikan penjelasan yang menenangkan. Menurut Prof Ramli, kegiatan menyanyikan lagu di acara yang bersifat non-komersial tidak termasuk objek penarikan royalti.

Royalti Hanya untuk Tujuan Komersial

Dalam keterangannya sebagai saksi ahli di sidang uji materiil UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi pada Kamis, (7/8/2025). Prof Ramli menegaskan bahwa penarikan royalti hanya berlaku untuk penggunaan yang bersifat komersial.

“Sepanjang tidak komersial, tidak ada penarikan royalti. Misalnya menyanyi di rumah, acara ulang tahun, atau hajatan dengan organ tunggal, itu justru menjadi media promosi gratis bagi pencipta lagu,” jelas Prof Ramli.

Ia juga menambahkan bahwa undang-undang justru mendorong masyarakat untuk menyanyikan lagu sebanyak mungkin di ranah non-komersial.

Namun, jika sebuah lagu digunakan untuk menarik keuntungan, seperti konser berbayar. Acara dengan sponsor, atau bisnis hiburan, maka royalti wajib dibayarkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Baca Juga:

Viral! Struk Pajak Royalti Musik di Restoran, Pengusaha PO Bus: Apalagi?

Cekcok Panas Jaksa dan Nikita Mirzani Viral, Sosok Inda Putri Manurung Jadi Sorotan

Perhitungan Royalti di Indonesia

Penarikan royalti di Indonesia diatur berdasarkan aktivitas komersial dan jenis usaha. Perhitungan ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri tentang Tarif Royalti Musik dan Lagu untuk Pengguna yang berlaku sejak 2016.

Sebagai contoh, sebuah kafe kecil dengan 20 kursi yang memutar musik untuk pelanggannya akan dikenai tarif Rp 120.000 per kursi per tahun untuk Hak Cipta dan Hak Terkait. Dengan perhitungan tersebut, total royalti tahunan yang harus dibayar kafe itu adalah Rp 2,4 juta, belum termasuk pajak.

Prof Ramli juga menyinggung praktik di negara lain seperti Singapura. Di mana lagu kebangsaan pun bisa digunakan secara komersial dengan pembayaran royalti. Namun, ia menyatakan bahwa apakah Indonesia akan mengarah ke model serupa adalah “pilihan politik hukum.”

Penjelasan dari Prof Ramli diharapkan dapat menjawab kebingungan masyarakat dan memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai aturan royalti musik yang berlaku di Indonesia.

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

penembakan Donald Trump-1
Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Thomas Matthew Crooks saat ini jadi sorotan usai pihak berwenang...

2

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]

3

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

4

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....

5

Wisata Studio Gamplong
Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Studio Alam Gamplong atau banyak yang mengenalnya dengan sebutan Studio...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...