Bos Gacoan Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Ini Aturan Royalti Musik

bos gacoan bali tersangka-1
(instagram @miegacoan)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seringkali, di tempat makan atau restoran, pengelola memutar lagu agar pengunjung merasa nyaman. Saat ini, restoran wajib membayar royalti atas musik tersebut.

Hal itu juga berlaku untuk perkantoran. Termasuk juga radio yang memutar musik untuk pendengar. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021.

“Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik,” demikian pertimbangan PP 56/2021.

Disebutkan, definisi royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

Baca Juga:

Direktur Gacoan Bali Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Viral! Tempat Mie Gacoan Diruqyah Orang Bergamis, Netizen: Takut Beginian

Sedangkan hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),” demikian bunyi pasal 3 ayat 1.

Lalu tempat dan kegiatan apa saja yang dikenai royalti bagi lagu yang diputar?

1. seminar dan konferensi komersial;
2. restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
3. konser musik;
4. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
5. pameran dan bazar
6. bioskop.
7. nada tunggu telepon;
8. bank dan kantor;
9. pertokoan;
10. pusat rekreasi;
11. lembaga penyiaran televisi;
12. lembaga penyiaran radio;
13. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
14. usaha karaoke.

“Penambahan bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 3 ayat 3.

Sebelumnya Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Laporan itu menyebutkan bahwa gerai Mie Gacoan di Bali menggunakan musik dan lagu secara komersial tanpa membayar royalti. Estimasi kerugian akibat penggunaan tanpa izin ini disebut mencapai miliaran rupiah.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City