LMKN: Putar Suara Kicau Burung dan Alam di Kafe Juga Kena Royalti!

Putar Suara Kicau Burung dan Alam di Kafe Juga Kena Royalti
Ilustrasi-Seekor burung tengah bertengger di batang pohon (Ai Meta)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan penggunaan musik dalam bentuk apa pun tetap dikenai kewajiban membayar royalti. Pasalnya, musik termasuk yang bersifat instrumental, tetap merupakan karya cipta.

“Yang penting dipahami, musik bahkan tanpa lirik atau hanya suara instrumental itu tetap karya cipta. Bukan soal ada kata-kata atau suara vokalnya. Yang buat musik, yang merekam, semua punya hak,” ujar Dharma seperti dikutip Teropongmedia.

Lebih lanjut Dharma menjelaskan, suara-suara seperti kicauan burung atau rekaman suara alam yang diputar di ruang komersial tetap berada dalam ranah perlindungan hak cipta. Karena produser rekaman pun berhak atas karya yang mereka hasilkan

Baca Juga:

Hindari Royalti Resto Pilih Putar Suara Alam, LMKN: Bayar Royalti Gak Bikin Usaha Bangkrut

LMKN Kesal Mie Gacoan Tak Patuhi Aturan Royalti Musik: Ngeyel Sejak 2022

 

“Jadi, bukan masalah lagu Barat, lagu daerah, atau suara burung. Selama itu direkam dan diputar untuk kepentingan usaha, ada hak yang harus dihargai,” jelas dia.

Royalti Bukan Pungutan

Dharma menegaskan bahwa royalti bukanlah pungutan yang menakutkan, melainkan bagian dari ekosistem yang adil untuk mendukung pelaku industri musik. “Bayar royalti itu kewajiban. Ini bukan momok. Justru dengan membayar royalti, kita sedang menyusun peradaban yang baik untuk bangsa,” kata dia.

Ia menjelaskan, royalti atas pemutaran musik di kafe dan restoran tidak dihitung berdasarkan jumlah lagu yang diputar. Akan tetapi, berdasarkan jumlah kursi yang tersedia di tempat usaha tersebut. Besaran tarif yang dikenakan adalah Rp 120 ribu per kursi per tahun, dengan asumsi okupansi maksimal 60 persen.

“Royalti bukan dihitung per lagu. Kita hitung jumlah kursi. Satu kursi Rp120 ribu setahun, dan itu sudah boleh mutar jutaan lagu, bebas,” kata Dharma.

Menurutnya, skema ini dirancang agar adil dan terjangkau, terutama bagi pelaku usaha berskala kecil. Khusus bagi pelaku usaha kecil, LMKN bahkan tidak menggunakan asumsi operasional selama 365 hari.

“Untuk UMKM, kita sudah punya kebijakan keringanan. Misalnya soal jumlah hari operasi tidak dianggap penuh. Jadi tarif itu sudah sangat ringan sebenarnya,” kata dia.

Minim Sosialisasi

Menanggapi keluhan pelaku usaha yang menyebut minimnya sosialisasi terkait aturan ini, LMKN membantah anggapan tersebut. Dharma mengatakan, sejak 2016 pihaknya sudah melakukan pembahasan bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengenai aturan kewajiban pembayaran royalti. Menurut dia, setiap pelaku usaha bisa mengakses informasi tersebut melalui laman resmi LMKN.

“Bisa juga baca Undang-undang Hak Cipta dan peraturan turunannya. Karena UU itu berlaku ketika sudah diketok palu. Begitu. Jadi alasan belum sosialisasi, ya boleh, tapi tidak masuk akal saja,” katanya.

Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan akan ada perbaikan dalam metode sosialisasi ke depan. Saat ini, LMKN juga sedang menyusun revisi tarif yang akan mencakup penyempurnaan kebijakan hingga platform digital.

“Sekarang ini sedang dibahas, saya sedang rapat membahas revisi tarif di Bogor, termasuk untuk digital. Ini bagian dari penyempurnaan terus-menerus,” kata Dharma.

Soal transparansi dana royalti, Dharma mengklaim LMKN sudah terbuka dan akuntabel. Namun ia menekankan bahwa komitmen membayar adalah langkah awal sebelum berbicara soal pengawasan.

“Silakan periksa mekanisme transparansi keuangan. Tapi jangan belum bayar lalu bicara transparansi, itu tidak fair,” kata Dharma. (_usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
IMG-20260725-WA0002
Wildan: Setiap Aspirasi Akan Kami Perjuangkan
IMG-20260725-WA0001
Nuryadi Tegaskan Aspirasi Warga Tak Berhenti di Reses, Siap Dikawal Hingga Masuk RKPD
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial