LMKN: Putar Suara Kicau Burung dan Alam di Kafe Juga Kena Royalti!

Putar Suara Kicau Burung dan Alam di Kafe Juga Kena Royalti
Ilustrasi-Seekor burung tengah bertengger di batang pohon (Ai Meta)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan penggunaan musik dalam bentuk apa pun tetap dikenai kewajiban membayar royalti. Pasalnya, musik termasuk yang bersifat instrumental, tetap merupakan karya cipta.

“Yang penting dipahami, musik bahkan tanpa lirik atau hanya suara instrumental itu tetap karya cipta. Bukan soal ada kata-kata atau suara vokalnya. Yang buat musik, yang merekam, semua punya hak,” ujar Dharma seperti dikutip Teropongmedia.

Lebih lanjut Dharma menjelaskan, suara-suara seperti kicauan burung atau rekaman suara alam yang diputar di ruang komersial tetap berada dalam ranah perlindungan hak cipta. Karena produser rekaman pun berhak atas karya yang mereka hasilkan

Baca Juga:

Hindari Royalti Resto Pilih Putar Suara Alam, LMKN: Bayar Royalti Gak Bikin Usaha Bangkrut

LMKN Kesal Mie Gacoan Tak Patuhi Aturan Royalti Musik: Ngeyel Sejak 2022

 

“Jadi, bukan masalah lagu Barat, lagu daerah, atau suara burung. Selama itu direkam dan diputar untuk kepentingan usaha, ada hak yang harus dihargai,” jelas dia.

Royalti Bukan Pungutan

Dharma menegaskan bahwa royalti bukanlah pungutan yang menakutkan, melainkan bagian dari ekosistem yang adil untuk mendukung pelaku industri musik. “Bayar royalti itu kewajiban. Ini bukan momok. Justru dengan membayar royalti, kita sedang menyusun peradaban yang baik untuk bangsa,” kata dia.

Ia menjelaskan, royalti atas pemutaran musik di kafe dan restoran tidak dihitung berdasarkan jumlah lagu yang diputar. Akan tetapi, berdasarkan jumlah kursi yang tersedia di tempat usaha tersebut. Besaran tarif yang dikenakan adalah Rp 120 ribu per kursi per tahun, dengan asumsi okupansi maksimal 60 persen.

“Royalti bukan dihitung per lagu. Kita hitung jumlah kursi. Satu kursi Rp120 ribu setahun, dan itu sudah boleh mutar jutaan lagu, bebas,” kata Dharma.

Menurutnya, skema ini dirancang agar adil dan terjangkau, terutama bagi pelaku usaha berskala kecil. Khusus bagi pelaku usaha kecil, LMKN bahkan tidak menggunakan asumsi operasional selama 365 hari.

“Untuk UMKM, kita sudah punya kebijakan keringanan. Misalnya soal jumlah hari operasi tidak dianggap penuh. Jadi tarif itu sudah sangat ringan sebenarnya,” kata dia.

Minim Sosialisasi

Menanggapi keluhan pelaku usaha yang menyebut minimnya sosialisasi terkait aturan ini, LMKN membantah anggapan tersebut. Dharma mengatakan, sejak 2016 pihaknya sudah melakukan pembahasan bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengenai aturan kewajiban pembayaran royalti. Menurut dia, setiap pelaku usaha bisa mengakses informasi tersebut melalui laman resmi LMKN.

“Bisa juga baca Undang-undang Hak Cipta dan peraturan turunannya. Karena UU itu berlaku ketika sudah diketok palu. Begitu. Jadi alasan belum sosialisasi, ya boleh, tapi tidak masuk akal saja,” katanya.

Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan akan ada perbaikan dalam metode sosialisasi ke depan. Saat ini, LMKN juga sedang menyusun revisi tarif yang akan mencakup penyempurnaan kebijakan hingga platform digital.

“Sekarang ini sedang dibahas, saya sedang rapat membahas revisi tarif di Bogor, termasuk untuk digital. Ini bagian dari penyempurnaan terus-menerus,” kata Dharma.

Soal transparansi dana royalti, Dharma mengklaim LMKN sudah terbuka dan akuntabel. Namun ia menekankan bahwa komitmen membayar adalah langkah awal sebelum berbicara soal pengawasan.

“Silakan periksa mekanisme transparansi keuangan. Tapi jangan belum bayar lalu bicara transparansi, itu tidak fair,” kata Dharma. (_usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City