Polemik Royalti Musik, Otto Hasibuan: Segera Revisi UU Hak Cipta

bayar royalti musik
(klikku)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Heboh sejumlah kafe hingga restoran takut memutar lagu di tempatnya demi menghindari pelanggaran hak cipta.

Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan mendorong agar Undang-Undang Hak Cipta untuk segera direvisi.

Otto mengakui bahwa peraturan royalti musik memang memiliki masalah. Awalnya, Otto bercerita bahwa disertasi miliknya mengambil penelitian tentang royalti musik, dan berujung pada pengusulan lembaga kolektif di Indonesia.

“Memang gini ya, royalti musik ini memang sedikit ada problem. Dulu, kebetulan saya mengambil disertasi mengenai ini, royalti mengenai ini. Jadi, waktu itu belum ada LMK-nya, lembaga manajemen kolektif nggak ada. Nah, setelah itu saya melakukan research di Jepang,” kata Otto di Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

“Jadi, saya usulkan agar dibuat lembaga manajemen kolektif ini kan, kolektif. Saya sebut dulu itu namanya collecting society, ya. Kenapa? Karena di Indonesia pada waktu itu nggak ada ini. Jadi, orang mengalami kesulitan untuk kalau umpamanya ada ciptaan, katakan ciptaan Rinto Harahap. Saya di Papua umpamanya, atau saya di Medan, saya nggak bisa kontak Pak Rinto,” tambahnya.

Otto mengatakan akhirnya terbentuklah Lembaga Manajemen kolektif Nasional (LMKN) di Indonesia, yang di mana seorang pencipta bisa memberikan kuasa kepada lembaga tersebut untuk bisa dikomersialkan.

Namun, katanya, yang menjadi masalah adalah beberapa pencipta ini tidak mendaftarkan diri ke LMKN. Di mana para pengusaha seperti kafe hingga restoran yang memang membuat karya tersebut bersifat komersial.

“Kalau saya sebagai pencipta, tidak masuk di LMK, lantas berarti LMK tidak bisa mewakili saya. Nah, masyarakat jadi bayarnya sebagian bayar ke LMK, sementara nggak bayar kepada si pencipta. Nah ini yang terjadi sekarang ini,” kataNya.

Otto menegaskan bahwa setiap kafe dan restoran yang memang menggunakan lagu secara komersial itu wajib membayar ke LMKN. Dia menyebut tak semua kafe wajib membayar, karena memang definisi komersial dalam UU Hak Cipta masih belum jelas dan tegas.

“Jadi, sebenarnya memang berdasarkan undang-undang. Kalau sudah ada uniform, sesuatu kesatuan. Bahwa, kalau anda menggunakan lagu yang sifatnya komersial. Nah, ini intinya. Sifatnya komersial, mendapatkan untung, ya you wajib bayar. Tapi, kalau gak komersial, bagaimana? Kemudian, ratenya juga harus diatur,” katanya.

“Jangan semua kafe-kafe yang sebenarnya, kan dikatakan, kalau gitu saya gak mau pakai lagu ini. Nah, ini menjadi permasalahan. Jadi, memang perlu penjelasan kepada masyarakat. Siapa-siapa yang sebenarnya berkewajiban untuk membayar itu. Ya kan? Kafe-kafe yang bagaimana yang harus bayar harga itu,” tambahnya.

Baca Juga:

Nyanyi di Hajatan Kena Royalti Musik? Ahli Hukum: Tidak Perlu, Asal Bukan Komersial

Viral! Struk Pajak Royalti Musik di Restoran, Pengusaha PO Bus: Apalagi?

Lebih lanjut, Otto menyebut pihaknya akan membahas bersama DPR untuk permasalahan ini. Dia menyebut definisi komersial harus jelas dalam UU Hak Cipta tersebut.

“Ya, kita akan beri masukan ya (ke DPR). Masukan mengenai soal undang-undang ini, ya. Karena undang-undangnya masih belum jelas memang. persoalan, umpamanya, kalau nggak bayar, langsung pidana. Nah, kan itu harus ada ketegasan-ketegasan,” katanya.

“Jadi, memang intinya dari pertanyaanmu, yang saya ingin saya jawab adalah, bahwa Undang-Undang Hak Cipta itu perlu direvisi segera. Itu intinya, direvisi, kemudian diberikan kepastian hukum, baik bagi pencipta, maupun para masyarakat, konsumen, pemakai lagu-lagu itu, kafe-kafe, restoran. Jadi definisi tentang, apa namanya itu, komersial itu juga harus jelas,” sambungnya.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun