Tok, Pesta Pernikahan Bebas Royalti Musik

bayar royalti musik
(Majalah Gpriority)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan pemutaran lagu di acara pernikahan maupun kegiatan nonkomersial lainnya tidak dikenakan royalti.

“Nggak ada, kalau acara pernikahan nggak ada,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Supratman menegaskan penerapan royalti hanya berlaku bagi ruang publik komersial, seperti kafe atau restoran. Dengan demikian, pemilik usaha memiliki kewajiban membayar royalti apabila memutar lagu di tempat usahanya.

Meski begitu, ia mengingatkan agar kewajiban royalti tidak membebani usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah tetap mendengar aspirasi semua pihak.

Baca Juga:

Nyanyi di Hajatan Kena Royalti Musik? Ahli Hukum: Tidak Perlu, Asal Bukan Komersial

Kisruh Royalti Musik, Ini Perbedaan WAMI dan LMKN!

“Pemerintah kan juga tidak buta. Maksudnya tidak buta itu dalam pengertian, pasti mendengar semua pihak,” ucap Supratman.

Ia menjelaskan pengenaan royalti juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Konvensi Bern 1886 tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra yang berlaku secara internasional.

“Ini bukan barang baru. Konvensi ini sudah lama berlaku dan mewajibkan perlindungan hak cipta lintas negara,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengkritik wacana Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang disebut akan menagih royalti untuk lagu yang diputar atau dinyanyikan pada pesta pernikahan.

Sahroni menilai langkah itu berpotensi memicu praktik premanisme dan memberatkan masyarakat.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City