Tok, Pesta Pernikahan Bebas Royalti Musik

bayar royalti musik
(Majalah Gpriority)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan pemutaran lagu di acara pernikahan maupun kegiatan nonkomersial lainnya tidak dikenakan royalti.

“Nggak ada, kalau acara pernikahan nggak ada,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Supratman menegaskan penerapan royalti hanya berlaku bagi ruang publik komersial, seperti kafe atau restoran. Dengan demikian, pemilik usaha memiliki kewajiban membayar royalti apabila memutar lagu di tempat usahanya.

Meski begitu, ia mengingatkan agar kewajiban royalti tidak membebani usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah tetap mendengar aspirasi semua pihak.

Baca Juga:

Nyanyi di Hajatan Kena Royalti Musik? Ahli Hukum: Tidak Perlu, Asal Bukan Komersial

Kisruh Royalti Musik, Ini Perbedaan WAMI dan LMKN!

“Pemerintah kan juga tidak buta. Maksudnya tidak buta itu dalam pengertian, pasti mendengar semua pihak,” ucap Supratman.

Ia menjelaskan pengenaan royalti juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Konvensi Bern 1886 tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra yang berlaku secara internasional.

“Ini bukan barang baru. Konvensi ini sudah lama berlaku dan mewajibkan perlindungan hak cipta lintas negara,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengkritik wacana Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang disebut akan menagih royalti untuk lagu yang diputar atau dinyanyikan pada pesta pernikahan.

Sahroni menilai langkah itu berpotensi memicu praktik premanisme dan memberatkan masyarakat.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun