LMKN Sebut Pemilik Kafe Bisa Dapat Royalti Suara Burung, Tapi Hanya Terima 80 Persen

royalti suara burung
Ilustrasi. (Teropong Media)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyatakan, bahwa suara burung yang diperdengarkan secara alami dari sangkarnya tidak dikenai royalti, selama tidak melalui proses perekaman atau pengolahan fonogram.

Sebagai informasi, fonogram adalah huruf atau kombinasi huruf yang membentuk bunyi. Kombinasi fonogram ini kemudian membentuk sebuah kata. Setiap bunyi dalam sebuah kata merupakan fonogram.

“Jika didengarkan secara alamiah dari sangkarnya, tidak ada perekaman di situ, maka itu tidak perlu bayar royalti,” ujar Komisioner LMKN Bidang Lisensi dan Kolekting, Jhonny W. Maukar, dalam keterangan persnya, Kamis (7/8/2025).

Namun, ia menambahkan apabila suara tersebut direkam dan digunakan kembali secara komersial, maka statusnya berubah menjadi fonogram dan dikenai perlindungan hak cipta.

“Kalau ada fiksasi (perekaman), maka di dalam karya rekam itu ada perlindungan hukum. Pemegang haknya bukan burungnya, tapi produser fonogram atau pihak yang melakukan rekaman,” jelasnya.

Pemilik Kafe Bisa Jadi Produser Fonogram

Dalam kasus tertentu, pemilik usaha seperti kafe yang merekam sendiri suara burung atau alam untuk digunakan dalam bisnisnya bisa menjadi produser fonogram. Hal ini membuka peluang bagi mereka untuk menerima kembali royalti yang mereka bayarkan.

Dalam hal ini pemilik kafe harus terdaftar sebagai anggota LMK, maka akan menerima kembali 80 persen dari royalti yang dibayarkan. Sedangkan, 20 persen sisanya digunakan untuk biaya operasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.

“Silakan pemilik kafe merekam sendiri, kemudian mendapatkan royaltinya sendiri. Kalau dia menjadi anggota LMK, 80 persen dari royalti bisa kembali ke dia,” kata dia.

Ketua LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi), Jusak Irwan Setiono, juga menegaskan bahwa suara alam yang asli, bukan hasil rekaman, tidak termasuk dalam objek royalti. Namun, bila suara alam tersebut diambil dengan alat perekam dan digunakan secara komersial, hak cipta dan hak terkait berlaku.

“Kalau ada orang yang pergi ke hutan, nungguin suara burung, terus direkam, itu kan ada usaha dan biaya. Maka si perekam punya hak sebagai produser fonogram,” ucap Jusak.

Menurutnya, produser fonogram memiliki hak atas hasil rekaman, dan jika rekaman tersebut digunakan secara publik atau komersial seperti di restoran, hotel, atau kafe maka royalti wajib dibayarkan kepada produser.

Baca juga:

Pimpin LMKN, Siapa Dharma Oratmangun? Ramai Isu Royalti Musik

Skema Royalti: Rp 120 Ribu per Kursi per Tahun

Dalam skema pembagian royalti, LMK membedakan dua kategori yakni hak cipta (untuk pencipta lagu) dan hak terkait (untuk pelaku pertunjukan dan produser fonogram). Untuk usaha seperti kafe atau restoran, royalti umumnya dibebankan sebesar Rp 120 ribu per kursi per tahun, yang terbagi menjadi Rp 60 ribu untuk masing-masing kategori.

Namun, dalam konteks suara alam yang tidak memiliki pencipta atau pelaku pertunjukan, royalti hanya dikenakan untuk hak terkait. “Kalau tidak ada penciptanya, maka hanya bagian produser fonogram saja yang dihitung,” ujar Jusak.

Jusak juga menepis anggapan bahwa penarikan royalti oleh LMK atau LMKN dilakukan secara sepihak. Menurutnya, lembaga pengelola royalti memiliki prinsip keberlanjutan, baik bagi pelaku usaha maupun pemegang hak cipta.

“Kalau pelaku usaha kami tekan, tahun depan mereka tidak akan hidup dan kami juga tidak akan dapat apa-apa,” tegasnya.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KDS Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
KDS: Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Oman: Ujian Perdana John Herdman di GBK, Garuda Bidik Hasil Positif
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara