LMKN Sebut Pemilik Kafe Bisa Dapat Royalti Suara Burung, Tapi Hanya Terima 80 Persen

royalti suara burung
Ilustrasi. (Teropong Media)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyatakan, bahwa suara burung yang diperdengarkan secara alami dari sangkarnya tidak dikenai royalti, selama tidak melalui proses perekaman atau pengolahan fonogram.

Sebagai informasi, fonogram adalah huruf atau kombinasi huruf yang membentuk bunyi. Kombinasi fonogram ini kemudian membentuk sebuah kata. Setiap bunyi dalam sebuah kata merupakan fonogram.

“Jika didengarkan secara alamiah dari sangkarnya, tidak ada perekaman di situ, maka itu tidak perlu bayar royalti,” ujar Komisioner LMKN Bidang Lisensi dan Kolekting, Jhonny W. Maukar, dalam keterangan persnya, Kamis (7/8/2025).

Namun, ia menambahkan apabila suara tersebut direkam dan digunakan kembali secara komersial, maka statusnya berubah menjadi fonogram dan dikenai perlindungan hak cipta.

“Kalau ada fiksasi (perekaman), maka di dalam karya rekam itu ada perlindungan hukum. Pemegang haknya bukan burungnya, tapi produser fonogram atau pihak yang melakukan rekaman,” jelasnya.

Pemilik Kafe Bisa Jadi Produser Fonogram

Dalam kasus tertentu, pemilik usaha seperti kafe yang merekam sendiri suara burung atau alam untuk digunakan dalam bisnisnya bisa menjadi produser fonogram. Hal ini membuka peluang bagi mereka untuk menerima kembali royalti yang mereka bayarkan.

Dalam hal ini pemilik kafe harus terdaftar sebagai anggota LMK, maka akan menerima kembali 80 persen dari royalti yang dibayarkan. Sedangkan, 20 persen sisanya digunakan untuk biaya operasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.

“Silakan pemilik kafe merekam sendiri, kemudian mendapatkan royaltinya sendiri. Kalau dia menjadi anggota LMK, 80 persen dari royalti bisa kembali ke dia,” kata dia.

Ketua LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi), Jusak Irwan Setiono, juga menegaskan bahwa suara alam yang asli, bukan hasil rekaman, tidak termasuk dalam objek royalti. Namun, bila suara alam tersebut diambil dengan alat perekam dan digunakan secara komersial, hak cipta dan hak terkait berlaku.

“Kalau ada orang yang pergi ke hutan, nungguin suara burung, terus direkam, itu kan ada usaha dan biaya. Maka si perekam punya hak sebagai produser fonogram,” ucap Jusak.

Menurutnya, produser fonogram memiliki hak atas hasil rekaman, dan jika rekaman tersebut digunakan secara publik atau komersial seperti di restoran, hotel, atau kafe maka royalti wajib dibayarkan kepada produser.

Baca juga:

Pimpin LMKN, Siapa Dharma Oratmangun? Ramai Isu Royalti Musik

Skema Royalti: Rp 120 Ribu per Kursi per Tahun

Dalam skema pembagian royalti, LMK membedakan dua kategori yakni hak cipta (untuk pencipta lagu) dan hak terkait (untuk pelaku pertunjukan dan produser fonogram). Untuk usaha seperti kafe atau restoran, royalti umumnya dibebankan sebesar Rp 120 ribu per kursi per tahun, yang terbagi menjadi Rp 60 ribu untuk masing-masing kategori.

Namun, dalam konteks suara alam yang tidak memiliki pencipta atau pelaku pertunjukan, royalti hanya dikenakan untuk hak terkait. “Kalau tidak ada penciptanya, maka hanya bagian produser fonogram saja yang dihitung,” ujar Jusak.

Jusak juga menepis anggapan bahwa penarikan royalti oleh LMK atau LMKN dilakukan secara sepihak. Menurutnya, lembaga pengelola royalti memiliki prinsip keberlanjutan, baik bagi pelaku usaha maupun pemegang hak cipta.

“Kalau pelaku usaha kami tekan, tahun depan mereka tidak akan hidup dan kami juga tidak akan dapat apa-apa,” tegasnya.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
IMG-20260725-WA0002
Wildan: Setiap Aspirasi Akan Kami Perjuangkan
IMG-20260725-WA0001
Nuryadi Tegaskan Aspirasi Warga Tak Berhenti di Reses, Siap Dikawal Hingga Masuk RKPD
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial