LMKN Sebut Pemilik Kafe Bisa Dapat Royalti Suara Burung, Tapi Hanya Terima 80 Persen

royalti suara burung
Ilustrasi. (Teropong Media)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyatakan, bahwa suara burung yang diperdengarkan secara alami dari sangkarnya tidak dikenai royalti, selama tidak melalui proses perekaman atau pengolahan fonogram.

Sebagai informasi, fonogram adalah huruf atau kombinasi huruf yang membentuk bunyi. Kombinasi fonogram ini kemudian membentuk sebuah kata. Setiap bunyi dalam sebuah kata merupakan fonogram.

“Jika didengarkan secara alamiah dari sangkarnya, tidak ada perekaman di situ, maka itu tidak perlu bayar royalti,” ujar Komisioner LMKN Bidang Lisensi dan Kolekting, Jhonny W. Maukar, dalam keterangan persnya, Kamis (7/8/2025).

Namun, ia menambahkan apabila suara tersebut direkam dan digunakan kembali secara komersial, maka statusnya berubah menjadi fonogram dan dikenai perlindungan hak cipta.

“Kalau ada fiksasi (perekaman), maka di dalam karya rekam itu ada perlindungan hukum. Pemegang haknya bukan burungnya, tapi produser fonogram atau pihak yang melakukan rekaman,” jelasnya.

Pemilik Kafe Bisa Jadi Produser Fonogram

Dalam kasus tertentu, pemilik usaha seperti kafe yang merekam sendiri suara burung atau alam untuk digunakan dalam bisnisnya bisa menjadi produser fonogram. Hal ini membuka peluang bagi mereka untuk menerima kembali royalti yang mereka bayarkan.

Dalam hal ini pemilik kafe harus terdaftar sebagai anggota LMK, maka akan menerima kembali 80 persen dari royalti yang dibayarkan. Sedangkan, 20 persen sisanya digunakan untuk biaya operasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.

“Silakan pemilik kafe merekam sendiri, kemudian mendapatkan royaltinya sendiri. Kalau dia menjadi anggota LMK, 80 persen dari royalti bisa kembali ke dia,” kata dia.

Ketua LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi), Jusak Irwan Setiono, juga menegaskan bahwa suara alam yang asli, bukan hasil rekaman, tidak termasuk dalam objek royalti. Namun, bila suara alam tersebut diambil dengan alat perekam dan digunakan secara komersial, hak cipta dan hak terkait berlaku.

“Kalau ada orang yang pergi ke hutan, nungguin suara burung, terus direkam, itu kan ada usaha dan biaya. Maka si perekam punya hak sebagai produser fonogram,” ucap Jusak.

Menurutnya, produser fonogram memiliki hak atas hasil rekaman, dan jika rekaman tersebut digunakan secara publik atau komersial seperti di restoran, hotel, atau kafe maka royalti wajib dibayarkan kepada produser.

Baca juga:

Pimpin LMKN, Siapa Dharma Oratmangun? Ramai Isu Royalti Musik

Skema Royalti: Rp 120 Ribu per Kursi per Tahun

Dalam skema pembagian royalti, LMK membedakan dua kategori yakni hak cipta (untuk pencipta lagu) dan hak terkait (untuk pelaku pertunjukan dan produser fonogram). Untuk usaha seperti kafe atau restoran, royalti umumnya dibebankan sebesar Rp 120 ribu per kursi per tahun, yang terbagi menjadi Rp 60 ribu untuk masing-masing kategori.

Namun, dalam konteks suara alam yang tidak memiliki pencipta atau pelaku pertunjukan, royalti hanya dikenakan untuk hak terkait. “Kalau tidak ada penciptanya, maka hanya bagian produser fonogram saja yang dihitung,” ujar Jusak.

Jusak juga menepis anggapan bahwa penarikan royalti oleh LMK atau LMKN dilakukan secara sepihak. Menurutnya, lembaga pengelola royalti memiliki prinsip keberlanjutan, baik bagi pelaku usaha maupun pemegang hak cipta.

“Kalau pelaku usaha kami tekan, tahun depan mereka tidak akan hidup dan kami juga tidak akan dapat apa-apa,” tegasnya.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City