OJK Cabut Izin Paytren Yusuf Mansur, Ini Penyebabnya

OJK Cabut Izin Paytren Yusuf Mansur
OJK Cabut Izin Paytren Yusuf Mansur (Instagram @ustadzYusufmansur)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Deputi Komisioner Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yunita Linda Sari mengatakan, OJK telah resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajamen (PAM)

Yunita menjelaskan pencabutan izin usaha tersebut dilakukan setelah manajer investasi syariah tersebut terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor modal.

“PT Paytren Aset Manajemen, yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi,” kata Yunita dalam keterangannya dikutip Selasa (14/5/2024).

Lebih lanjut Yunita menjelaskan, Kemudian, dari kedua peraturan tersebut, PAM terbukti melakukan pelanggaran diantaranya:

  • kantor tidak ditemukan
  • tidak,memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi
  • tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentukan
  • tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan KKomisarius
  • tidak memiliki Komisarris Independetn tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi
  • tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan
  • tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022

BACA JUGA:OJK Cabut Izin Usaha PT TaniFund Pinjol Bagi Petani

Dikatakan Yunita dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut di atas, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.

Selain itu Yunita menjelaskan, diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada), diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada),diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, dan dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Timnas Kosta Rika
Prediksi Timnas Kosta Rika vs Timnas Paraguay matchday terakhir Grup D Copa America 2024
Timnas Brasil
Prediksi Timnas Brasil vs Timnas Kolombia Matchday Terakhir Grup D Copa America 2024
Makanan Penutup
8 Rekomendasi Makanan Penutup di Acara Ulang Tahun
Telaga Warna Puncak
Telaga Warna Puncak Wisata Bogor yang Terapit Bukit 1.400 Mdpl
Ombak Laut Ancol
Ombak Laut Ancol Jadi Restoran Favorit Warga Jakarta
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024: Selecao das Quinas Menang Adu Penalti
Headline
Doa Nabi Adam
Keutamaan Doa Nabi Adam, Sumber Kekuatan Umat Muslim
Grup D Euro 2024 Semakin Ketat
Hasil Belanda vs Rumania Euro 2024, Menang Telak 3-0 De Oranje ke Perempat Final
Bojan Hodak dan Goran Paulic di Perayaan Pawai Persib Juara. (RF/Teropongmedia)
Kebersamaan Goran Paulic dan Persib Bandung Resmi Berakhir
penipuan lowongan kerja Hacker PDNS Janji Bagikan Kunci
Hacker PDNS Janji Bakal Bagikan Kunci Data Gratis