Hingga Agustus 2024, OJK Blokir 8 Ribu Rekening Judi Online

pemblokiran rekening judi online
(Freepik)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim, pihaknya berhasil memblokir 8 ribu rekening yang terindikasi transaksi judi online (judol) hingga 30 Agustus 2024 lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, jumlah pemblokiran rekening yang diminta OJK termasuk rekening penampung judi yang tersebar di berbagai bank.

Pihaknya mengimbau perbankan untuk terus melaksanakan pemeriksaan atau analisa terhadap rekening-rekening para nasabahnya yang dicurigai memfasilitasi penampungan dana judi online.

Saat ini, OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mempersempit gerak para pelaku maupun fasilitator judi online. Dian mengatakan salah satunya dengan membekukan aset-aset para pelaku.

“Jika ditemukan indikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait judi daring, bank bisa membatasi atau menghilangkan akses nasabah apabila menemukan rekening di bank di Indonesia, semacam black listing,” ucap Dian, seperti dilansir Antara, Selasa (1/10/2024).

Selain itu, ia juga meminta pihak perbankan untuk selalu melakukan tindakan proaktif dalam menangani kasus judi daring dengan melaporkan transaksi yang mencurigakan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

BACA JUGA: OJK Dorong Fair Trade di Industri Keuangan

Adapun OJK menyampaikan bahwa hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) triwulan III-2024 menunjukkan bahawa semua bank telah memiliki sistem untuk mendeteksi rekening judi online.

“Berdasarkan survei diperoleh hasil bahwa semua bank sudah memiliki sistem yang mampu mendeteksi adanya rekening judi online,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa.

Aman menuturkan beberapa bank saat ini juga sudah di tahap pengembangan sistem deteksi pola transaksi judi online.

Selain melakukan pendeteksian rekening judi online secara mandiri, bank juga melakukan pemberantasan judi online melalui pengecekan kesesuaian data nasabah dengan watchlist judi online yang diinformasikan oleh OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ataupun aparat penegak hukum lainnya.

Jika ditemukan kesesuaian dengan data nasabah bank, maka akan dilakukan Enhance Due Diligence dan pemblokiran. Perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank atau untuk memperoleh penambahan fasilitas pinjaman.

Ke depannya perbankan akan terus berusaha untuk melakukan langkah-langkah dan strategi untuk meningkatkan pemberantasan judi online dan melakukan mitigasi agar fasilitas perbankan tidak dimanfaatkan untuk melakukan tindak kejahatan judi online.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Manfaat hobi
Yuk, Kenali Manfaat dan Jenis Hobi!
Ridwan Kamil - Suswono tes kesehatan pilkada jakarta
Cawagub Suswono Targetkan Tiga Juta Pohon untuk Atasi Polusi Udara Jakarta
mitsubishi l300 (2)
Recall Ratusan Mitsubishi L300 di Filipina Murni Human Eror?
Dharma-Kun Usung Tujuh Agenda
Debat Perdana, Dharma-Kun Usung Tujuh Agenda untuk Transformasi Jakarta
Wisata Puncak Bintang
Menikmati Pesona Alam dan Sunset di Puncak Bintang Bandung
Berita Lainnya

1

Miris! Bekerja di Perusahaan Judi Online, WNI Tewas Dianiaya Puluhan WNI di Kamboja

2

4 Nalayan Indonesia Dibebaskan Polisi Singapura

3

Jelang Duel Lawan Jake Paul Ini yang Dilakukan Mike Tyson, Mengerikan!

4

Harapan Anak Muda Terhadap Pemimpin Kota Bandung Mendatang

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Jalur Ganda Kereta Api Bogor–Sukabumi Rampung
Telan Biaya Rp 2,2 Triliun, Jalur Ganda Kereta Api Bogor–Sukabumi Rampung
Alex Pereira
Menang TKO atas Khalil Rountree Jr, Alex Pereira Pertahankan Gelar Juara UFC
Duel Mike Tyson dan Jake Paul
Jelang Duel Lawan Jake Paul Ini yang Dilakukan Mike Tyson, Mengerikan!
Presiden Jokowi siap membuka Peparnas XVII 2024 hari ini
Presiden Hari Ini Resmi Membuka Peparnas XVII 2024