OJK Cabut Izin Usaha PT TaniFund Pinjol Bagi Petani

OJK Ingatkan Penipuan Berkedok SMS Bank
Ilustras-OJK (teropongmedia.id)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada awal Mei 2024 telah mencabut izin usaha dari PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund).

Dalam keterangannya pencabutan tersebut dikeluarkan setelah OJK mengeluarkan OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 pada awal Mei 2024 kemarin.

Diketahui dalam pernyataan yang dikeluarkan OJK pada Rabu (8/5/2024), pencabutan Izin TaniFund dilakukan karena mereka tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang disyaratkan OJK, dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan.

“OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisor actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKPU),” tulis OJK melalui keterangannya, Kamis (9/5/2024).

“Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak dapat menyelesaiakan permasalahan,sehingga Tani Fund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha,” ucap OJK.

Kemudian, setelah pencabutan izin usaha platform pembiayaan bagi petani itu, TaniFund harus menghentikan seluruh kegiatan usaha TaniFund.

Selain itu, para pemegan saham , dan atau pegawai TaniFund juga dilarang mengalihkan, menjaminkan, menggunakan kekayaan, dan atau melakukan tindakan lain yang bisa mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Tanifund.

BACA JUGA: OJK Tegaskan Jasa Keuangan Kuat dan Stabil untuk Dukung Ekonomi Berkelanjutan

“Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi Pengguna dan pihak terkait lainnya, TaniFund wajib melakukan likuidasi, dan menyediakan Pusat Informasi dan layanan pengaduan layanan pengaduan Masyarakat /pengguna,” tulis OJK.

Sementara itu, TaniFund adalah platfrom peer-to peer (P2P) lending yang berfokus pada industri agrikultur di Indonesia, yang menyediakan layanan pinjaman modal produktif untuk petani lokal.Pencabutan usaha ini dilakukan setelah TaniFund terus mengalami kredit macet hingga gagal bayar.

 

 

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City