Catat, Skor SLIK Jelek Tetap Bisa Dapat Kredit, Kabar Baik Buat Pejuang KPR

Skor SLIK Jelek Tetap Bisa Dapat Kredit
Contoh SLIK (Dok. OJK)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA. ID — Tidak ada larangan penyaluran kredit bagi debitur dengan skor kredit buruk demikian ditegaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bersifat netral dan bukan daftar hitam atau blacklist.

“Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon individu, dan bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan itu,” pungkas Mahendra dalam konferensi pers virtual yang diadakan Selasa (14/1/2025).

Ia juga menegaskan bahwa apabila ada penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit dan pembiayaan dengan nominal kecil, dapat dibuktikan dengan praktik yang telah dilaksanakan oleh berbagai lembaga jasa keuangan.

Adapun pernyataan Mahendra itu disampaikan dalam konteks otoritas memberi dukungan terhadap program pembiayaan 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintah. Dalam hal ini, OJK telah mengirimkan surat kepada perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya untuk dapat mendukung perluasaan pembiayaan rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pernyataan Mahendra itu juga merespons berbagai keluhan, termasuk dari bank, terkait SLIK yang menghalangi penyaluran KPR.

Mahendra memaparkan, per November 2024 tercatat 2,35 juta rekening kredit baru yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non-lancar.

BACA JUGASeram! Nunggak Paylater Bikin Susah Cari Kerja dan Beasiswa loh

Apa yang Dimaksud dengan SLIK OJK?

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan sebuah catatan atas informasi terkait riwayat debitur bank maupun lembaga keuangan lainnya. Catatan ini berupa informasi mengenai lancar atau tidak pembayaran atas pinjaman kredit debitur.

Ringkasnya, SLIK digunakan oleh bank dan juga lembaga keuangan lainnya untuk bisa memperoleh informasi riwayat kredit calon debiturnya. SLIK akan menjadi pertimbangan penting apakah debitur tersebut layak mendapat pinjaman kredit atau tidak.

 

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026