OJK Denda BCA Rp100 Juta, Ini Penyebabnya

OJK Denda BCA
PT Bank Central Asia (BCA) Tbk. (Stockbits Snips).
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA.TM.ID: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administrasi kepada PT Bank Central Asia (BCA) Tbk  berupa denda sebesar Rp 100 juta.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Erek OJK, Yunita Linda Sari mengatakan, keputusan tersebut diambil karena BCA dianggap berperan sebagai bank kustodian dari PT Berlian Aset Manajemen (BAM), yang saat ini sedang menghadapi masalah pelanggaran peraturan perundang -undangan di pasar modal.

“PT Bank Central Asia Tbk selaku bank kustodian dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 juta,” bunyi pernyataan Yunita, Selasa (17/10/2023).

Perlu diketahui, Bank kustodian sendiri adalah bank umum yang memberikan jasa penitipan efek mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

BACA JUGA: Legislator Minta OJK Jangan Cuma Perketat Pengawasan Judi Online, Noh Pinjol Ilegal Dong!

OJK memberikan sanksi ini terhadap BCA karena bank tersebut telah terbukti melanggar Pasal 8 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 3 POJK Nomor 23/POJK.04/2016.

Pasal 8 Ayat 1 mengatur bahwa apabila komposisi porfolio efek dari reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) tidak sesuai dengan kebijakan investasi yang sudah ditetapkan dalam NIK, maka bank kustodian harus bertindak dalam waktu tertentu, paling lambat dua hari.

Sementara itu, menanggapi sanksi dari OJK, pihak BCA melalui EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F, Haryn mengatakan, pihaknya akan mengikuti ketentuan yang diberlakukan oleh OJK.

“Prinsipnya, BCA akan senantiasa mematuhi keputusan serta ketentuan dari OPK,” kata Hera F, HAryn, Selasa (17/10/2023).

Kemudian, di sisi lain, OJK juga memberikan sanksi administrasi kepada BAM berupa denda Rp 525 juta, dan memerintahkan mereka untuk segera menghentikan reksa dana Berlian Khatulistiwa Saham.

 

(Agus/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City