Izin Usaha Century Tokyo Leasing Indonesia Dicabut OJK, Loh Kenapa?

Kantor OJK. (Foto: Ilustrasi / Dok. Media Sosial)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA.TM.ID: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan PT Century Tokyo Leasing Indonesia.

Hal itu ditetapkan tanggal 19 Oktober 2023 yang lalu, dengan alasan perubahan kegiatan usaha.

Menurut Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khsusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya, Adief Razali mengatakan pihaknya di hari Senin (13/11) kemarin sudah mengumumkan hal itu.

BACA JUGA: OJK Harus Awasi Aksi Debt Collector saat Tagih Utang Nasabah Pinjol, Biar Tak Semena-mena

Keputusan pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan OJK, melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18 /D.06/2023.

“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak surat keputusan dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan,” ucap Adief, Selasa (14/11/2023).

Adief menyebutkan, dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelsaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Perusahaan dilarang untuk menggunakan kata finance , pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/PJOK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan pembiayaan Syariha,” bebernya.

Kemudian, perusahaan juga wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal Perusahaan yang dilengkapi dengfan narahubung yang berwenang.

BACA JUGA: Ingat dan Catat Ini Aturan Baru OJK Buat Debt Collector Pinjol!

“Narahubung yang dimaksud termasuk apabila terjadi perubahan narahubung, harus disampaikan kepada seluruh debitur dan dapat ditembuskan kepada OJK u.p. Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura dan Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemerintah Pengaduan dan EPK Regional,” ungkapnya.

Diketahui, PT Century Tokyo Leasing beralamat di Word Trade Centre 2 lantai 9, Jalan Jenderal Sudrman Kavling 29-31, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12920, merupakan perusahaan pembiayaan atau multifinance milik Grup LIppo.

Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan/Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City