JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, menyampaikan pernyataan kontroversial saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (26/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, Noel membandingkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan konten kreator di media sosial.
Pernyataan itu disampaikan Noel ketika memberikan tanggapan atas perkara dugaan pemerasan serta penerimaan gratifikasi terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Minta Dihukum Mati Jika Terbukti Bersalah
Di hadapan majelis hakim, Noel secara terbuka menyatakan kesiapannya menerima hukuman paling berat jika terbukti bersalah dalam perkara tersebut.
Bahkan, ia menyebut hukuman mati sebagai bentuk pertanggungjawaban atas komitmennya terhadap isu pemberantasan korupsi.
“Kalau saya sih sudah berharap satu. Harapan saya, hukum mati saya. Karena saya komit terhadap isu ini, terkait hukuman mati,” ujar Noel di ruang sidang.
Namun demikian, Noel juga menyampaikan alternatif lain apabila hukuman mati tidak dijatuhkan. Ia meminta agar hukuman yang diberikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tapi jika tidak, hukum saya seringan-ringannya. Apapun yang namanya korupsi, basisnya pertama kebohongan. Dasar dari korupsi adalah kebohongan,” lanjutnya.
Tanggapi Dakwaan Jaksa KPK
Dalam kesempatan yang sama, Noel menyoroti dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK. Ia menilai dakwaan tersebut tidak menunjukkan adanya hasil pemerasan sebagaimana yang selama ini disampaikan ke publik.
Noel mempertanyakan narasi pemerasan yang dikaitkan dengan dirinya, terutama terkait jumlah uang yang disebutkan dalam perkara.
“Kalau di dakwaan jaksa kan tidak terkait hasil pemerasan, tidak ada yang saya peras. Ini baca dakwaannya, tidak ada hasil memeras,” ucap Noel.
Ia juga menyinggung nilai uang yang disebut dalam dakwaan, yang menurutnya tidak sebanding dengan tudingan sebagai pelaku utama pemerasan.
“Masa gembong dapatnya Rp70 juta? Ini saya wamen atau staf wamen? Dapat Rp70 juta saja kalau memang gembong korupsi,” katanya.
Klaim Pengabdian Selama Menjabat Wamenaker
Noel menegaskan, bahwa selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, dirinya mengklaim telah melakukan upaya pembelaan terhadap kepentingan pekerja.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk pengabdian kepada negara.
Meski demikian, Noel kembali menegaskan kesiapannya menerima hukuman mati apabila pengadilan membuktikan dirinya bersalah dalam perkara tersebut.
Sindiran terhadap KPK di Persidangan
Selain menanggapi dakwaan, Noel juga melontarkan kritik terhadap KPK. Ia menilai lembaga antirasuah tersebut lebih aktif dalam membangun framing dan memainkan aspek politik dalam penanganan perkara.
Menurut Noel, situasi nasional yang sedang menghadapi bencana seharusnya menjadi perhatian bersama, termasuk oleh lembaga penegak hukum.
“Bangsa ini lagi bahu-membahu mengatasi problem bencana. Dia malah sibuk memerangi negara ini,” kata Noel di persidangan.
Ia menyebut akan mengungkap lebih banyak hal dalam proses persidangan berikutnya terkait perkara yang menjeratnya.
Baca Juga:
Noel Beri Clue Huruf K Partai Terlibat Pemerasan K3 Kemenaker
KPK Periksa Pemilik Travel Umrah Maktour, Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji
Dakwaan Gratifikasi Rp3,3 Miliar dan Motor Mewah
Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa Noel menerima gratifikasi senilai Rp3,3 miliar serta satu unit sepeda motor sport Ducati.
Seluruh penerimaan tersebut disebut berkaitan dengan penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi K3 di Kemenaker.
Jaksa menegaskan bahwa penerimaan tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap sebagai suap karena tidak memiliki hak yang sah menurut hukum.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12C ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(Dist)











