Noel Minta Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Noel dihukum mati
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel. (dok. Universitas Muhammadiyah Surabaya)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, menyampaikan pernyataan kontroversial saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (26/1/2026).

Dalam persidangan tersebut, Noel membandingkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan konten kreator di media sosial.

Pernyataan itu disampaikan Noel ketika memberikan tanggapan atas perkara dugaan pemerasan serta penerimaan gratifikasi terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Minta Dihukum Mati Jika Terbukti Bersalah

Di hadapan majelis hakim, Noel secara terbuka menyatakan kesiapannya menerima hukuman paling berat jika terbukti bersalah dalam perkara tersebut.

Bahkan, ia menyebut hukuman mati sebagai bentuk pertanggungjawaban atas komitmennya terhadap isu pemberantasan korupsi.

“Kalau saya sih sudah berharap satu. Harapan saya, hukum mati saya. Karena saya komit terhadap isu ini, terkait hukuman mati,” ujar Noel di ruang sidang.

Namun demikian, Noel juga menyampaikan alternatif lain apabila hukuman mati tidak dijatuhkan. Ia meminta agar hukuman yang diberikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tapi jika tidak, hukum saya seringan-ringannya. Apapun yang namanya korupsi, basisnya pertama kebohongan. Dasar dari korupsi adalah kebohongan,” lanjutnya.

Tanggapi Dakwaan Jaksa KPK

Dalam kesempatan yang sama, Noel menyoroti dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK. Ia menilai dakwaan tersebut tidak menunjukkan adanya hasil pemerasan sebagaimana yang selama ini disampaikan ke publik.

Noel mempertanyakan narasi pemerasan yang dikaitkan dengan dirinya, terutama terkait jumlah uang yang disebutkan dalam perkara.

“Kalau di dakwaan jaksa kan tidak terkait hasil pemerasan, tidak ada yang saya peras. Ini baca dakwaannya, tidak ada hasil memeras,” ucap Noel.

Ia juga menyinggung nilai uang yang disebut dalam dakwaan, yang menurutnya tidak sebanding dengan tudingan sebagai pelaku utama pemerasan.

“Masa gembong dapatnya Rp70 juta? Ini saya wamen atau staf wamen? Dapat Rp70 juta saja kalau memang gembong korupsi,” katanya.

Klaim Pengabdian Selama Menjabat Wamenaker

Noel menegaskan, bahwa selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, dirinya mengklaim telah melakukan upaya pembelaan terhadap kepentingan pekerja.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk pengabdian kepada negara.

Meski demikian, Noel kembali menegaskan kesiapannya menerima hukuman mati apabila pengadilan membuktikan dirinya bersalah dalam perkara tersebut.

Sindiran terhadap KPK di Persidangan

Selain menanggapi dakwaan, Noel juga melontarkan kritik terhadap KPK. Ia menilai lembaga antirasuah tersebut lebih aktif dalam membangun framing dan memainkan aspek politik dalam penanganan perkara.

Menurut Noel, situasi nasional yang sedang menghadapi bencana seharusnya menjadi perhatian bersama, termasuk oleh lembaga penegak hukum.

“Bangsa ini lagi bahu-membahu mengatasi problem bencana. Dia malah sibuk memerangi negara ini,” kata Noel di persidangan.

Ia menyebut akan mengungkap lebih banyak hal dalam proses persidangan berikutnya terkait perkara yang menjeratnya.

Baca Juga:

Noel Beri Clue Huruf  K Partai Terlibat Pemerasan K3 Kemenaker

KPK Periksa Pemilik Travel Umrah Maktour, Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji

Dakwaan Gratifikasi Rp3,3 Miliar dan Motor Mewah

Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa Noel menerima gratifikasi senilai Rp3,3 miliar serta satu unit sepeda motor sport Ducati.

Seluruh penerimaan tersebut disebut berkaitan dengan penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi K3 di Kemenaker.

Jaksa menegaskan bahwa penerimaan tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap sebagai suap karena tidak memiliki hak yang sah menurut hukum.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12C ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KDS Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
KDS: Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Oman: Ujian Perdana John Herdman di GBK, Garuda Bidik Hasil Positif
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara