BEKASI,TEROPONGMEDIA.ID – DPRD Kota Bekasi mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Seksual. Regulasi tersebut dipersiapkan sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan upaya pembinaan, edukasi, serta pencegahan di tengah munculnya perhatian terhadap fenomena LGBT di Kota Bekasi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, mengatakan proses harmonisasi naskah raperda bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat telah selesai. Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Menurutnya, keberadaan perda diperlukan untuk memperkuat langkah pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan pencegahan melalui pembentukan satuan tugas (Satgas) yang melibatkan berbagai unsur terkait.
“Pembinaan jelas, pengawasan jelas, dan langkah preventif yang bisa dilakukan seperti di lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat,” ujar Dariyanto.
Ia menegaskan, raperda tersebut tidak mengatur sanksi pidana. Peraturan hanya mengatur mekanisme pencegahan, pembinaan, serta koordinasi antarlembaga. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya, penanganan tetap dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau Perda memang tidak membahas persoalan pidana. Apabila ada indikasi pelanggaran hukum, prosesnya dilanjutkan ke ranah hukum,” katanya.
Dariyanto berharap perda tersebut nantinya tidak hanya menjadi produk hukum semata, tetapi diikuti implementasi nyata berupa program edukasi, pendampingan, dan pengawasan secara berkelanjutan agar tujuan pencegahan dapat berjalan efektif.
Ia menilai regulasi tersebut disusun untuk kepentingan masyarakat Kota Bekasi dan sebagai upaya menjaga generasi penerus melalui pendekatan pembinaan serta pencegahan.
Pembahasan raperda ini dipercepat setelah DPRD menilai pemerintah daerah memerlukan landasan hukum yang lebih kuat dalam menjalankan program pembinaan, edukasi, dan pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki.