DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual

-

Tidak ada video disisipkan.

BEKASI,TEROPONGMEDIA.ID – DPRD Kota Bekasi mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Seksual. Regulasi tersebut dipersiapkan sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan upaya pembinaan, edukasi, serta pencegahan di tengah munculnya perhatian terhadap fenomena LGBT di Kota Bekasi.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, mengatakan proses harmonisasi naskah raperda bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat telah selesai. Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Menurutnya, keberadaan perda diperlukan untuk memperkuat langkah pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan pencegahan melalui pembentukan satuan tugas (Satgas) yang melibatkan berbagai unsur terkait.

“Pembinaan jelas, pengawasan jelas, dan langkah preventif yang bisa dilakukan seperti di lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat,” ujar Dariyanto.

Ia menegaskan, raperda tersebut tidak mengatur sanksi pidana. Peraturan hanya mengatur mekanisme pencegahan, pembinaan, serta koordinasi antarlembaga. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya, penanganan tetap dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau Perda memang tidak membahas persoalan pidana. Apabila ada indikasi pelanggaran hukum, prosesnya dilanjutkan ke ranah hukum,” katanya.

Dariyanto berharap perda tersebut nantinya tidak hanya menjadi produk hukum semata, tetapi diikuti implementasi nyata berupa program edukasi, pendampingan, dan pengawasan secara berkelanjutan agar tujuan pencegahan dapat berjalan efektif.

Ia menilai regulasi tersebut disusun untuk kepentingan masyarakat Kota Bekasi dan sebagai upaya menjaga generasi penerus melalui pendekatan pembinaan serta pencegahan.

Pembahasan raperda ini dipercepat setelah DPRD menilai pemerintah daerah memerlukan landasan hukum yang lebih kuat dalam menjalankan program pembinaan, edukasi, dan pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City