Kasus Korupsi PDNS Kemenkominfo, Kejaksaan Limpahkan 5 Tersangka ke Pengadilan Tipikor

Korupsi PDNS
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Ousat. (dok. Maps)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.IDPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah resmi menerima berkas perkara dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Juru Bicara Pengadilan Tipikor Jakarta, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa terdapat lima tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah:

  1. Semuel Abrijani, mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 9 Oktober 2016 hingga 3 Juli 2024, dengan nomor perkara 121/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
  2. Bambang Dwi Anggono, mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019–2023, dengan nomor perkara 122/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
  3. Nova Zanda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS tahun 2020–2022, dengan nomor perkara 123/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
  4. Alfi Asman, Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta sejak 2014 hingga 2022, berdasarkan Akta Notaris Andalia Farida Nomor 16 tertanggal 26 Juni 2020, dengan nomor perkara 124/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
  5. Pinie Panggar Agustie, Account Manager PT Docotel Teknologi periode 2017–2021, dengan nomor perkara 125/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

“Atas perkara di atas, majelis hakim mengagendakan sidang perdana pada Senin, 10 November 2025,” kata Andi Saputra dalam keterangan pers, Jumat (31/10/2025).

Baca Juga:

Kejari Jakpus Geledah Komdigi Dugaan Kasus Korupsi PDNS

Komdigi Tanggapi Dugaan Korupsi Proyek PDNS Rp958 Miliar

Kasus dugaan korupsi proyek PDNS yang terjadi sepanjang periode 2020–2024 berawal dari insiden serangan ransomware pada PDNS 2 di Surabaya pada tahun 2024. Menyikapi hal tersebut, Kejaksaan melakukan penyelidikan secara tertutup sebelum akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Dari hasil penyidikan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya berasal dari unsur pejabat pemerintah, sementara dua lainnya dari pihak swasta.

(Vini Virdiyanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun
WhatsApp Image 2026-07-08 at 14.32
Diskominfo Kota Bandung dan Pekanbaru Perkuat Kolaborasi Penataan Fiber Optik dan Transformasi Digital