Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PT Timah, Harvey Moeis Pertimbangkan Banding

Kasus Korupsi Harvey Moeis
(Instagram/@harve_ymoeis)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, mendapat hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi PT Timah. Kasus ini telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto membacakan keputusan tersebut pada Senin (23/12/2024). Pihak Harvey Moeis menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengajukan banding.

“Tapi pasti kami harus berdiskusi lebih jauh dengan para klien kami. Makanya kami memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu,” kata Kuasa Hukum Harvey Moeis Andi Ahmad.

Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lain dalam kasus korupsi PT Timah yang terjadi antara tahun 2015-2022.

Korupsi ini melibatkan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 300 triliun, menjadi sorotan utama dalam kasus ini.

Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, mengaku belum puas dengan putusan hakim. Namun, keputusan untuk banding masih menunggu salinan putusan resmi dan diskusi lebih lanjut dengan kliennya.

BACA JUGA : Koruptor Timah Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

Andi menekankan bahwa salah satu poin penting yang akan mereka telaah adalah terkait definisi “penambang ilegal” dalam putusan tersebut, karena mereka berpendapat PT RBT bukanlah penambang ilegal.

Vonis ini tentu saja menimbulkan dampak besar, baik bagi Harvey Moeis dan keluarganya, maupun bagi publik Indonesia yang berharap pada penegakan hukum yang tegas terhadap korupsi.

Putusan hakim yang memberatkan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam negara.

 

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Oman: Ujian Perdana John Herdman di GBK, Garuda Bidik Hasil Positif
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara