Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PT Timah, Harvey Moeis Pertimbangkan Banding

Kasus Korupsi Harvey Moeis
(Instagram/@harve_ymoeis)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, mendapat hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi PT Timah. Kasus ini telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto membacakan keputusan tersebut pada Senin (23/12/2024). Pihak Harvey Moeis menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengajukan banding.

“Tapi pasti kami harus berdiskusi lebih jauh dengan para klien kami. Makanya kami memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu,” kata Kuasa Hukum Harvey Moeis Andi Ahmad.

Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lain dalam kasus korupsi PT Timah yang terjadi antara tahun 2015-2022.

Korupsi ini melibatkan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 300 triliun, menjadi sorotan utama dalam kasus ini.

Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, mengaku belum puas dengan putusan hakim. Namun, keputusan untuk banding masih menunggu salinan putusan resmi dan diskusi lebih lanjut dengan kliennya.

BACA JUGA : Koruptor Timah Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

Andi menekankan bahwa salah satu poin penting yang akan mereka telaah adalah terkait definisi “penambang ilegal” dalam putusan tersebut, karena mereka berpendapat PT RBT bukanlah penambang ilegal.

Vonis ini tentu saja menimbulkan dampak besar, baik bagi Harvey Moeis dan keluarganya, maupun bagi publik Indonesia yang berharap pada penegakan hukum yang tegas terhadap korupsi.

Putusan hakim yang memberatkan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam negara.

 

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian