Eks Direktur Pertamina Hari Karyuliarto Hadapi Tuntutan Kasus Korupsi LNG Rp1,77 Triliun

Hari Karyuliarto
Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Hari Karyuliarto. (X/insightpolitica)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGEMDIA.ID — Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, menghadapi sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).

Sidang ini menjadi salah satu fase penting dalam perkara yang menyorot pengadaan LNG jangka panjang di tubuh perusahaan pelat merah tersebut.

Hari menjalani sidang bersama Yenni Andayani, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Keduanya didakwa terkait proses pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) yang berlangsung dalam rentang 2011 hingga 2021.

Sidang Dipimpin Hakim Ketua Suwandi

Persidangan yang telah berjalan sebanyak 17 kali itu dipimpin Hakim Ketua Suwandi. Agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB.

Sidang tuntutan menjadi momen penting karena jaksa penuntut umum akan memaparkan penilaian akhir atas fakta persidangan, peran masing-masing terdakwa, serta tuntutan pidana yang diminta kepada majelis hakim.

Dugaan Kerugian Negara Rp1,77 Triliun

Dalam dakwaan, perkara pengadaan LNG ini disebut menimbulkan kerugian negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp1,77 triliun. Nilai tersebut berasal dari keputusan bisnis yang dinilai tidak sesuai prinsip tata kelola dan kehati-hatian.

Jaksa juga menyebut adanya dugaan keuntungan yang dinikmati pihak tertentu, termasuk mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, serta pihak perusahaan pemasok LNG.

Peran Dua Terdakwa

Hari Karyuliarto diduga tidak menyusun pedoman memadai dalam proses pengadaan LNG dari sumber internasional, namun tetap melanjutkan proses pengadaan dari Cheniere Energy Inc..

Sementara itu, Yenni Andayani diduga mengusulkan penandatanganan risalah rapat direksi sirkuler terkait perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa dukungan kajian keekonomian, analisis risiko, mitigasi, maupun kepastian pembeli.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan keputusan strategis bernilai besar tanpa dasar perencanaan yang kuat.

Baca Juga:

Bupati Tulungagung Diduga Peras Pejabat Pakai Surat Pengunduran Diri ASN

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kebijakan strategis sektor energi nasional dan pentingnya akuntabilitas dalam pengambilan keputusan bisnis di badan usaha milik negara.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Bodo/Glimt vs Inter UCL 2025/2026
Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pertandingan leg kedua babak 16 besar UEFA Champions League akan mempertemukan...

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian...

3

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....

4

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

5

Profil Lengkap Budi Arie
Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
JAKARTA, TM.ID: Berikut adalah Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Sebelum...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...