JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, kembali memantik perhatian publik dalam sidang dugaan pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kali ini, pria yang akrab disapa Noel itu melontarkan petunjuk soal dugaan keterlibatan partai politik dalam perkara yang menjerat dirinya.
Noel mengklaim partai tersebut memiliki satu ciri khusus: mengandung huruf “K” dalam namanya. Namun, ia sengaja tidak mengungkap lebih jauh apakah huruf itu berada di awal, tengah, atau akhir nama partai.
“Sudah, itu dulu clue-nya,” ujar Noel singkat sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dikutip dari Antara Senin (26/1/2026).
Tak hanya partai politik, Noel juga menyebut adanya organisasi masyarakat (ormas) yang ikut menikmati aliran dana dari kasus dugaan pemerasan tersebut. Ia menegaskan, ormas yang dimaksud bukan berbasis agama.
“Ormas-nya yang jelas tidak berbasis agama,” katanya.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat dan lisensi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan periode 2024–2025. Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar, serta menerima gratifikasi.
Baca Juga:
KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Sertifikat K3 Kemenaker Capai Rp201 Miliar
Dalam dakwaan, Noel disebut beraksi bersama 10 terdakwa lain, di antaranya Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, hingga Supriadi. Para korban pemerasan berasal dari kalangan pemohon sertifikasi K3, baik individu maupun perwakilan lembaga.
Jaksa juga merinci aliran keuntungan yang dinikmati para terdakwa, dengan nominal bervariasi. Noel sendiri disebut memperoleh Rp70 juta, sementara terdakwa lain menerima ratusan juta hingga mendekati Rp1 miliar.
Selain pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker, yang diduga berasal dari aparatur sipil negara Kemenaker dan pihak swasta.
Atas perbuatannya, Noel terancam dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana berat. Sementara itu, pernyataannya soal “huruf K” kini memunculkan spekulasi luas di ruang publik, sekaligus menambah dimensi politik dalam perkara hukum yang tengah bergulir.











