BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi divonis delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (22/10/2025). Ia dinyatakan bersalah karena turut serta mengedarkan sediaan farmasi ilegal berupa produk vape yang mengandung obat keras etomidate.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan satu tahun penjara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Pertimbangan Hakim
Majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa tindakan Jonathan tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran obat keras ilegal.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap kooperatif Jonathan selama persidangan. Ia mengakui perbuatannya secara jujur, menyesali tindakan tersebut, dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Baca Juga:
Belum Resmi Jadi WNI, Miliano Jonathans Sudah Kontak Kluivert, Ada Apa?
Jonathan Frizzy Resmi Ditahan di Lapas Tangerang, Kasus Vape Obat Keras
Reaksi Jonathan Frizzy
Usai sidang, Jonathan Frizzy tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya. Ia mengaku bahwa putusan ini menjadi masa paling berat dalam hidupnya.
“Satu bulan pun enggak cocok sebenarnya. Gagalnya saya sekarang sudah bisa dibilang lowest point dalam hidup saya,” ujar Ijonk.
Jonathan juga menegaskan bahwa dirinya tidak sepenuhnya memahami kandungan etomidate dalam produk vape yang ia promosikan. Ia mengaku hanya terlibat sebagai bagian dari promosi tanpa mengetahui bahwa produk tersebut melanggar aturan.
Sikap Kuasa Hukum
Kuasa hukum Jonathan, Ivan Dharmadipraja, menyatakan masih akan “pikir-pikir” terkait langkah hukum selanjutnya. Timnya diberi waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Dengan ketidakpahaman Jonathan terhadap etomidate dan perannya yang bukan aktor utama, seharusnya hukumannya bisa lebih ringan,” kata Ivan.
Meski kecewa, Jonathan tetap menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, keluarga, dan para sahabat atas kasus yang menjeratnya. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap produk vape yang beredar di pasaran.
“Saya berpesan supaya teman-teman dan masyarakat lebih hati-hati lagi sama pods (vape) yang beredar sekarang,” ujarnya.
(Hafidah Rismayanti/_Usk)











