Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara, Akui Ini Titik Terendah dalam Hidupnya

Jonathan Frizzy
Jonathan Frizzy (Instagram/@ijonkfrizzy)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi divonis delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (22/10/2025). Ia dinyatakan bersalah karena turut serta mengedarkan sediaan farmasi ilegal berupa produk vape yang mengandung obat keras etomidate.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan satu tahun penjara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Pertimbangan Hakim

Majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa tindakan Jonathan tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran obat keras ilegal.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap kooperatif Jonathan selama persidangan. Ia mengakui perbuatannya secara jujur, menyesali tindakan tersebut, dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Baca Juga:

Belum Resmi Jadi WNI, Miliano Jonathans Sudah Kontak Kluivert, Ada Apa?

Jonathan Frizzy Resmi Ditahan di Lapas Tangerang, Kasus Vape Obat Keras

Reaksi Jonathan Frizzy

Usai sidang, Jonathan Frizzy tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya. Ia mengaku bahwa putusan ini menjadi masa paling berat dalam hidupnya.

“Satu bulan pun enggak cocok sebenarnya. Gagalnya saya sekarang sudah bisa dibilang lowest point dalam hidup saya,” ujar Ijonk.

Jonathan juga menegaskan bahwa dirinya tidak sepenuhnya memahami kandungan etomidate dalam produk vape yang ia promosikan. Ia mengaku hanya terlibat sebagai bagian dari promosi tanpa mengetahui bahwa produk tersebut melanggar aturan.

Sikap Kuasa Hukum

Kuasa hukum Jonathan, Ivan Dharmadipraja, menyatakan masih akan “pikir-pikir” terkait langkah hukum selanjutnya. Timnya diberi waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Dengan ketidakpahaman Jonathan terhadap etomidate dan perannya yang bukan aktor utama, seharusnya hukumannya bisa lebih ringan,” kata Ivan.

Meski kecewa, Jonathan tetap menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, keluarga, dan para sahabat atas kasus yang menjeratnya. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap produk vape yang beredar di pasaran.

“Saya berpesan supaya teman-teman dan masyarakat lebih hati-hati lagi sama pods (vape) yang beredar sekarang,” ujarnya.

(Hafidah Rismayanti/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.30
BPJS Kesehatan Wilayah V Percepat Transformasi Digital, Permudah Akses Layanan JKN bagi Masyarakat Jabar
Berita Lainnya

1

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

2

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025