Marak Praktik Ilegal, 90 Persen Produsen Perhiasan Tak Bayar Pajak

Produsen perhiasan ilegal
Ilustrasi (Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) menungkap maraknya praktik ilegal yang dilakukan oleh produsen perhiasan. Bahkan, sekitar 90 persen produsen perhiasan yang saat ini beroperasi tidak menyetor pajak.

Hal ini diungkap asosiasi saat melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/10/2025). Asosiasi pun mengusulkan Menkeu untuk mengubah kebijakan terkait skema pungutan pajak perhiasan.

“Mereka minta kita menyesuaikan kebijakan yang berhubungan dengan produsen perhiasan yang dianggap ilegal,” ujar Purbaya, melansir Antara, Kamis (23/10/2025) .

Purbaya menjelaskan bahwa Asosiasi mengadu soal kendala di kalangan produsen perhiasan. Termasuk maraknya produsen perhiasan yang menjalankan aktivitas tanpa pemenuhan administrasi yang lengkap atau ilegal.

Saat ini, banyak produsen perhiasan yang tidak menyertakan dokumen pembelian atau surat keterangan pembelian, sehingga aktivitas penjualannya ke toko-toko emas tidak terpantau dan tidak disertai penyetoran pajak.

Kondisi ini membuat penerimaan negara dari sektor perhiasan tidak optimal dan menciptakan ketimpangan antara pelaku usaha legal dan ilegal.

Baca Juga:

Lindungi Industri Tekstil Pemerintah akan Tindak Tegas Importir Pakaian Bekas, Bisnis Thrifting Terancam!

Rugikan Kas Daerah, Pemkab Bandung Sikat Habis Reklame Ilegal

Adapun sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, total beban pajak atas emas perhiasan mencapai sekitar 3 persen, terdiri atas 1,1 persen di tingkat produsen dan 1,6 persen PPN di tingkat konsumen akhir.

Asosiasi menilai skema saat ini mempersulit pengawasan, mengingat sebagian besar produsen ilegal tidak memungut dan menyetor pajak pertambahan nilai (PPN) saat menjual produknya ke toko emas.

Untuk menutup celah tersebut, asosiasi mengusulkan agar pungutan pajak dipusatkan di produsen, bukan di konsumen, sehingga transaksi bisa lebih mudah diawasi.

“Jadi usul mereka adalah semuanya dikerahkan 3 persen (di produsen). Jadi yang konsumen enggak bayar lagi, di pabrik-pabriknya aja. Jadi kita bisa kendalikan lebih cepat,” tutur Purbaya.

Purbaya menyambut positif usulan tersebut, terlebih jika bisa meningkatkan pendapatan negara, sekaligus menekan praktik ilegal di sektor perhiasan.

“Jadi minta treatment gimana caranya supaya bayar PPN-nya bukan di konsumen aja, tapi langsung di perusahaan-perusahaan itu. Saya pikir ya kalau memang bisa naikin income saya naikin aja. Jadi yang konsumen gak bayar lagi, di pabrik-pabriknya aja. Jadi kita bisa kendalikan lebih cepat,” ucapnya.

(Raidi/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026