BNN Bongkar Pabrik Narkotika Jaringan Internasional di Apartemen Elit Sudirman Jaksel

Narkotika Liquid Vape
Ilustrasi (pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap modus baru peredaran narkotika jaringan internasional yang memanfaatkan rokok elektrik atau vape sebagai sarana distribusi. Modus tersebut terungkap setelah aparat membongkar pabrik gelap cairan vape mengandung narkotika golongan II jenis etomidate di sebuah unit apartemen Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan.

Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Aldrin Hutabarat, menyebut pengungkapan ini menjadi alarm serius atas penyalahgunaan vape yang semakin berkembang dan menyasar masyarakat luas dengan kemasan yang tampak legal.

“Jaringan ini memproduksi cairan vape yang mengandung etomidate, zat narkotika golongan II, dengan skala cukup besar dan terorganisasi,” ujar Aldrin, dikutip dari Antara, Sabtu (17/1/2026).

Baca Juga:

Sindiran Panas Dhena Devanka Usai Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyelidikan mengarah pada dua warga negara asing (WNA) berinisial TK dan MK yang diketahui meracik cairan etomidate untuk dimasukkan ke dalam ribuan cartridge vape kosong di unit apartemen yang disewa secara daring.

Dari lokasi, petugas menyita hampir lima liter cairan etomidate yang disimpan dalam botol kaca berukuran besar, serta 3.000 cartridge rokok elektrik yang siap diisi. Aparat juga mengamankan sejumlah peralatan sederhana peracikan, uang tunai untuk operasional, ponsel, hingga tiket penerbangan yang diduga terkait mobilitas jaringan tersebut.

Menurut Aldrin, penggunaan apartemen sebagai lokasi produksi menunjukkan upaya pelaku menyamarkan aktivitas ilegal di tengah kawasan hunian elit agar luput dari pengawasan. Selain itu, bentuk cairan vape dinilai berbahaya karena berpotensi dikonsumsi tanpa disadari oleh pengguna.

“Kami melihat ini sebagai bentuk ancaman baru. Narkotika dikemas dengan cara yang tampak modern dan berisiko menjangkau kelompok muda,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.30
BPJS Kesehatan Wilayah V Percepat Transformasi Digital, Permudah Akses Layanan JKN bagi Masyarakat Jabar
Berita Lainnya

1

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025