BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, menyatakan, adanya kemungkinan untuk memperpanjang masa kerja Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau yang biasa disebut Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal.
Satgas ini sebelumnya dibentuk pada Juli 2024 dan direncanakan akan menyelesaikan tugasnya pada Desember 2024. Namun, mempertimbangkan situasi di lapangan, Budi menegaskan bahwa jika pencapaian target belum memadai, maka perpanjangan masa kerja Satgas akan dipertimbangkan.
“Kenapa dulu (ditetapkan) sampai Desember? Harapannya setelah itu tidak ada (impor) ilegal ya. Tapi nanti kita evaluasi, jika memang masih ada kendala, kita perpanjang,” ujar Budi di Jakarta, Minggu (10/11/20204).
Executive Director Operational Indogrosir, Anton Prasetyo,menambahkan bahwa para pelaku usaha sangat mendukung perpanjangan masa kerja Satgas.
Ia menyoroti maraknya barang impor ilegal yang merugikan sektor ritel nasional dan mengakibatkan penurunan daya saing pedagang lokal.
Anton juga menegaskan bahwa keberadaan barang impor ilegal kerap kali merusak harga pasar, yang membuat usaha ritel lokal semakin sulit untuk bertahan.
“Harapannya (Satgas impor ilegal) diteruskan. Impor ilegal ini perlu diberantas karena merusak pasar dan menyulitkan pelaku ritel lokal,” jelas Anton.
BACA JUGA: Satgas Bongkar Gudang Barang Impor Senilai 40 Miliar Milik WNA
Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal, yang dibentuk pada 19 Juli 2024, bertujuan mengawasi beberapa kategori barang seperti tekstil, pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, dan kosmetik.
Anggotanya terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perdagangan, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), TNI AL, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Mereka bertugas melakukan inventarisasi permasalahan terkait barang impor, menetapkan sasaran kerja, serta melakukan pemeriksaan izin usaha, SNI, dan pajak.
Pembentukan Satgas ini didasari oleh keluhan industri dalam negeri, terutama sektor tekstil yang mengalami kerugian akibat produk impor ilegal yang dijual di bawah harga pasar dan mengakibatkan tutupnya beberapa pabrik serta pemutusan hubungan kerja (PHK). Satgas ini diharapkan mampu melakukan pengawasan dan tindakan hukum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
(Budis)