Penyelundupan Rokok Ilegal Milyaran Rupiah di Labuan Bajo Berhasil Digagalkan TNI AL

Penyelundupan Rokok Ilegal Milyaran Rupiah
Rokok ilegal senilai milyaran rupiah yang diamankan TNI AL di Lanal Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). (Dok. TNI AL)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Peredaran rokok ilegal di Pelabuhan Multi purpose Pelindo, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil digagalkan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo.

Total rokok yang diamankan dengan merk ‘Sumber Harum Mangga’ sebanyak 101.600 bungkus yang dikemas dalam 127 kardus.

Komandan Lanal (Danlanal) Labuan Bajo Letkol Laut (P) Iwan Hendra Susilo mengatakan, diperkirakan rokok tersebut bernilai sekitar Rp2,49 miliar dari sebuah truk ekspedisi.

Kronologi Kejadian

Kronologi kejadian bermula saat truk ekspedisi yang membawa rokok ilegal itu turun dari Kapal Motor DLU VIII, dengan rute Surabaya-Lembar NTB-Labuan Bajo NTT- Ende NTT.

“Rokok-rokok ilegal itu ditutupi dengan muatan lain berupa kardus-kardus kecil berisi makanan ringan. Tak berselang lama setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan rokok ilegal di truk ekspedisi itu berkat insting petugas dan informasi yang didapat,” kata Danlanal dalam keterangan resmi, Kamis (28/3/2024).

Roko Ilegal dan 3 Pemilik Diamankan

Selain mengamankan barang bukti rokok ilegal, Satgas Pengamanan Lanal Labuan Bajo juga mengamankan tiga orang yang diduga pemilik rokok. Ketiganya berinisial DJ, sopir truk ekspedisi berinisial OES, dan satu orang lainnya inisial l rezeki WA aJ.

BACA JUGA: Polri Tahan Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Sumut

Danlanal Letkol Iwan Hendra mengatakan, kuat dugaan peredaran rokok ilegal dapat masuk atau beberapa kali masuk ke wilayah Labuan Bajo. Sehingga, ini menjadi penekanan agar dilaksanakan secara berkala pemeriksaan terhadap truk-truk bermuatan tinggi yang mencurigakan.

Tidak Memiliki Pita Cukai Sesuai Aturan

Dugaan pelanggaran dalam peredaran rokok tersebut adalah tidak memiliki pita cukai sesuai aturan. Tiap bungkus rokok berisi 16 batang, namun, cukai per bungkus hanya untuk 12 batang.

“Dugaan pelanggaran lainnya yang ditemukan adalah tidak memiliki surat distributor rokok. Selain itu surat jalan juga tidak sah, karena tidak dicantumkan CV pengirim dan penerima barang,” ucapnya.

Lanal Labuan Bajo telah menyerahkan barang bukti dan terduga yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal itu kepada Bea Cukai dan Polres Labuan Bajo, Manggarai Barat. Hal itu untuk dilaksanakan proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
IMG-20260725-WA0001
Nuryadi Tegaskan Aspirasi Warga Tak Berhenti di Reses, Siap Dikawal Hingga Masuk RKPD
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual