Kabupaten Bandung Barat Jadi Penyumbang Migran Ilegal Terbesar Keempat

Migran Ilegal
Ilustarasi-Migran Ilegal (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi salah satu daerah di Jawa Barat dengan jumlah pekerja migran ilegal (PMI) tertinggi.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB periode 2024-Januari 2025, tercatat 68 warga KBB bekerja sebagai PMI non-prosedural.

Jumlah ini menempatkan KBB sebagai penyumbang PMI ilegal terbesar keempat di Jawa Barat.

Para PMI migran ilegal asal Kabupaten Bandung Barat tersebar di tujuh negara, meliputi negara-negara di Timur Tengah (Arab Saudi, Dubai) dan Asia (Malaysia, Taiwan, Jepang, Kamboja).

Risiko yang dihadapi sangat tinggi, mulai dari kekerasan fisik oleh majikan, perdagangan orang (TPPO), kecelakaan kerja hingga kematian.

Dari 68 kasus, 11 PMI meninggal dunia, lima di antaranya dimakamkan di Arab Saudi.

Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P3TKT) Disnaker KBB, Dewi Andani, menjelaskan beberapa faktor penyebab maraknya PMI ilegal.

Rendahnya edukasi masyarakat dan tekanan ekonomi menjadi pemicu utama. Banyak warga yang tergiur iming-iming gaji besar dan uang muka hingga Rp10 juta dari calo atau penyalur ilegal di desa-desa.

“Jadi banyak hasil penelusuran kita warga pergi ke luar negeri jadi PMI karena diberikan uang muka awal antara Rp5-10 juta bagi keluarga yang ditingkatkan. Mereka juga diiming-imingi otomatis kalau dalam kondisi terdesak mereka bakal ambil.

Apalagi diiming-imingi gaji besar,” kata Dewi mengutip dari jabarekspres pada Kamis (30/1/2025).

Pemerintah daerah hanya dapat mendeteksi kasus PMI ilegal setelah muncul masalah di negara tujuan. BP2MI mencatat tingginya laporan penelantaran, kekerasan, dan hilang kontak dari PMI asal KBB.

BACA JUGA : Enggan Bercerai, Suami Siram Air Keras Istri di Bandung Barat

Upaya Pencegahan

Pemerintah KBB telah menerbitkan Perda Nomor 5 yang mewajibkan pemerintah desa mensosialisasikan aturan dan mekanisme bekerja ke luar negeri secara legal.

Sosialisasi mencakup Peraturan BP2MI Nomor 7 Tahun 2024 tentang proses sebelum bekerja bagi calon PMI, termasuk pentingnya memiliki E-PMI (Elektronik Pekerja Migran Indonesia).

Syarat menjadi PMI legal meliputi usia minimal 18 tahun, kompetensi, kesehatan jasmani dan rohani, kepesertaan jaminan sosial, dan dokumen lengkap.

Pendaftaran melalui Sisnaker di Dinas Tenaga Kerja juga wajib dilakukan. Pada tahun 2024, tercatat 396 PMI legal asal KBB yang bekerja di berbagai negara, terutama di Asia.

 

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City