JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA). Undang-undang itu diteken pada 2 Juli 2024 dalam Lembaran Negara Nomor 98 Tahun 2024.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyambut baik pengesahan UU KIA. Sebagai leading sector, Kementerian PPPA akan mengakserasi penyusunan peraturan turunan berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga lain.
“Diundangkannya RUU KIA Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi komitmen Pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi para ibu dan anak-anak Indonesia. Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak, Pemerintah akan segera menyusun peraturan turunan yang terdiri dari 3 (tiga) Peraturan Pemerintah (PP) dan 1 (satu) Peraturan Presiden,” kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangan persnya, Jumat (05/07/2024).
BACA JUGA: Kemenkes Bantah 6.000 Dokter Asing Datang Ke Indonesia
Bintang menyampaikan, kondisi ibu saat mengandung, melahirkan, menyusui, merawat, tidak bisa dijalani sendiri. Seorang ibu membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, seperti suami dan keluarga terdekat.
“Melalui undang-undang ini diharapkan kesejahteraan ibu dan anak. Meliputi faktor fisik, psikis, sosial, ekonomi, dan spiritual dapat diupayakan,” kata Bintang.
Pemerintah akan berkomitmen dalam melakukan dialog bersama organisasi masyarakat, diantaranya Serikat Buruh Perempuan. Harapan dari pekerja perempuan sangat berperan untuk memastikan hak-hak para ibu pekerja bisa diterapkan di lingkungan kerja.
“Secara substansial UU ini telah menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban ayah, ibu dan keluarga. Sementara itu, ibu juga memerlukan ruang agar tetap berdaya selama anak dalam fase seribu hari pertama kehidupan,” ujar Menteri Bintang.
Lebih lanjut, Bintang mengharapkan, para suami dapat memberikan gizi yang baik untuk dukungan pemenuhan pemberian air susu ibu (ASI). Selain itu, agar memastikan istri dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi.
(Saepul/Budis)