MK Tolak Permintaan Legalisasi Ganja, Berpotensi Tinggi Akibatkan Ketergantungan

Penulis: aboy

MK Tolak Permintaan Legalisasi Ganja, Berpotensi Tinggi Akibatkan Ketergantungan
MK Tolak Permintaan Legalisasi Ganja, Berpotensi Tinggi Akibatkan Ketergantungan
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=O8W9tXNx6rc[/embedyt]

BANDUNG,TM.ID: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil permohonan yang diajukan Pipit Sri Hartanti dan Supardji atas pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1976 tentang pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta protokol yang mengubahnya.

(Usk/Aboy)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Robot Polri
Heboh! Robot Polri di Hari Bhayangkara Seharga Rp3 Miliar, Netizen: "Cuma Plonga-plongo"
soenarko silfester
Soenarko Diserang Silfester: Hei Kumis Tebal Kau!
Calon dubes RI-1
DPR: 24 Calon Dubes RI Penuhi Syarat, Siap Kirim ke Presiden
kuota haji
Menag: Arab Saudi Tak Batasi Kuota Haji Tahun Depan
Perundungan, aplikasi bejakeun, SMPN 43 Bandung
Cegah Bullying dengan Aplikasi "Bejakeun", SMPN 43 Bandung Diganjar Penghargaan Internasional
Berita Lainnya

1

Klarifikasi PT LIB Terkait Batalnya Keterlibatan Malut United dan Persebaya di ACC Cup 

2

PSG Tantang Real Madrid di Semifinal Piala Dunia Antarklub 2025

3

Pelatih Persib Luapkan Isi Hatinya Yang Kurang Sreg Main di Piala Presiden

4

Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor

5

Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, 5 Desa Tertutup Abu Vulkanik
Headline
Eks Menteri Rusia tewas
Diduga Korupsi, Eks Manteri Rusia Ditemukan Tewas Tertembak Usai Dipecat Putin
bella ciao
Evolusi Perlawanan Lagu "Bella Ciao": dari Buruh ke Gerilya, dari Netflix ke Jalanan!
6ead1906-8064-4a0a-b418-af6552611334
Wartawan TV Nasional Diintimidasi Saat Liput Aduan Orang Tua Siswa di Disdik Kota Bandung
BRI Super League
Resmi! Liga 1 Berganti Nama Jadi BRI Super League, Klub Bisa Kontrak 11 Pemain Asing

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.