Undang-Undang Perbolehkan Presiden Memihak dan Berkampanye?

Presiden Joko Widodo (Foto: Sekretariat Negara).
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi sekaligus juga pengamat politik memastikan kalau Undang Undang memperbolehkan seorang Presiden memihak dan berkampanye dalam pemilu.

“Memihak itu adalah bagian dari hak-hak politik yang dijamin oleh konstitusi. Dalam Undang Undang Pemilu pun Presiden tidak termasuk ke dalam pihak-pihak yang dilarang berkampanye sebagaimana Pasal 280 Ayat 2. Bahkan jelas Presiden boleh berkampanye sesuai Pasal 281 dan 299,” kata R Haidar Alwi, Kamis (25/1/2024).

BACA JUGA: Penyelenggara Pemilu Kota Bandung Bersiap Tertibkan APK Bermasalah

Pihak-pihak yang dilarang ikut berkampanye dalam Pasal 280 Ayat 2 Undang Undang Pemilu antara lain: Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung, hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.

Lalu, Ketua, Wakil Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur Bank Indonesia; Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan karyawan BUMN/BUMD; pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural.

Kemudian, aparatur sipil negara, anggota TNI dan POLRI, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawartan desa, dan WNI yang tidak memiliki hak pilih.

Sedangkan Pasal 299 Ayat 1 menegaskan Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampaye.

“Syaratnya diatur dalam Pasal 281 Ayat 1 yaitu tidak menggunakan fasilitas negara kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Itu sudah clear ya, aturannya jelas,” kata R Haidar Alwi dikutip Kamis (25/1/2024).

Ia menyesalkan ada oknum yang sengaja membenturkan dua pernyataan Presiden Jokowi di waktu yang berbeda seolah-olah tidak konsisten. Padahal, yang dulu pernyataannya berbicara tentang ASN dan TNI/POLRI, sementara yang sekarang berbicara tentang Presiden.

Menurutnya, Undang Undang jelas mengatur bahwa ASN dan TNI/POLRI memang harus netral. Baik dalam Undang Undang Pemilu maupun dalam Undang Undang ASN, Undang Undang TNI dan Undang Undang POLRI.

BACA JUGA: Respon Ketua DPW PKS Jabar Soal Pernyataan Presiden Boleh Ikut Kampanye

“Itu kan dua hal yang berbeda. Bukan tidak konsisten. Dikembalikan lagi ke Undang Undang. Kalau Undang Undang tidak melarang berarti boleh. Tapi kalau Undang Undang melarang berarti tidak boleh. Simpel,” jelas R Haidar Alwi.

Laporan Wartawan Jakarta: Agus Irawan/Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City