Ingin Kibarkan Bendera One Piece saat HUT RI? Ingat Ada Aturannya

Filosofi Bendera One Piece
Illustrasi Bendera One Piece (Foto: TM)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pengibaran bendera One Piece di tengah perayaan Hari Kemerdekaan RI belakangan menjadi persoalan cukup pelik. Meski begitu, pengibaran bendera tersebut sebenarnya diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

Pakar Hukum Tata Negara, Herdiansyah Hamzah menyatakan, pengibaran bendera non-negara seperti bendera One Piece tidak dilarang. Ia menegaskan, masyarakat tetap boleh mengekspresikan simbol budaya populer selama tidak melampaui kehormatan Bendera Merah Putih.

“Boleh-boleh saja mengibarkan bendera One Piece, asal tidak lebih tinggi atau lebih besar dari Merah Putih,” ujar Herdiansyah dalam keterangannya pada Minggu, 3 Agustus 2025.

Herdiansyah menjelaskan, larangan hanya berlaku jika bendera tersebut menggeser posisi atau makna simbol negara. Dalam hal ini, pengibaran bendera One Piece tetap sah secara hukum selama mengikuti aturan Pasal 21 ayat (2) UU No 24 Tahun 2009.

“Yang penting tidak melanggar posisi simbolik Merah Putih. Ini bukan bendera organisasi terlarang atau simbol negara lain. Jadi tidak ada alasan untuk mempidanakan,” kata dia.

Ia menegaskan, tindakan warga yang mengibarkan bendera fiksi ini tidak seharusnya dianggap ancaman negara. Menurutnya, ekspresi publik seperti ini harusnya dijawab dengan pendekatan edukatif, bukan represif.

“Kritik sosial lewat simbol fiksi itu bagian dari kebebasan berekspresi. Konstitusi menjaminnya,” ujarnya.

Polhukam: Jangan Lukai Simbol Negara

Sementara itu, pemerintah pusat mengingatkan masyarakat untuk tetap menghormati Bendera Merah Putih. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan mengatakan, tindakan mengibarkan bendera lain pada momentum perayaan kemerdekaan bisa menyinggung makna nasionalisme.

“Kita perlu hati-hati, jangan sampai pengibaran bendera lain justru melukai kehormatan bendera negara,” kata Budi dalam keterangan tertulis pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Budi menyebut, posisi Bendera Merah Putih sudah diatur jelas dalam Undang-Undang. Ia meminta masyarakat untuk tidak mengibarkan bendera lain yang bisa menimbulkan multitafsir.

“Bendera negara itu simbol persatuan. Jangan sampai disamakan atau disejajarkan dengan simbol fiksi,” katanya.

BACA JUGA:

Polisi Akan Tindak Tegas Masyarakat yang Kibarkan Bendera One Piece Jelang HUT RI ke-80

Ramai Bendera One Piece Jelang HUT RI, Pemkot Bandung Waspadai Potensi Simbol Perlawanan

Aturan Hukum yang Berlaku

Sebagai informasi, ketentuan mengenai pengibaran bendera diatur dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Bendera Merah Putih harus dipasang lebih tinggi atau lebih besar dibandingkan bendera atau panji organisasi lain.

Artinya, pengibaran bendera One Piece masih diperbolehkan selama tidak melampaui posisi Bendera Merah Putih.

“Intinya, boleh kibarkan, asal tahu batasnya,” kata Herdiansyah.

Sebelumnya, seruan mengibarkan bendera One Piece sebagai bentuk satire menjelang 17 Agustus ramai digaungkan warganet di media sosial. Wacana ini menimbulkan pro dan kontra, terutama soal apakah tindakan tersebut melanggar hukum atau tidak.

(Haqi/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun