Ingin Kibarkan Bendera One Piece saat HUT RI? Ingat Ada Aturannya

Filosofi Bendera One Piece
Illustrasi Bendera One Piece (Foto: TM)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pengibaran bendera One Piece di tengah perayaan Hari Kemerdekaan RI belakangan menjadi persoalan cukup pelik. Meski begitu, pengibaran bendera tersebut sebenarnya diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

Pakar Hukum Tata Negara, Herdiansyah Hamzah menyatakan, pengibaran bendera non-negara seperti bendera One Piece tidak dilarang. Ia menegaskan, masyarakat tetap boleh mengekspresikan simbol budaya populer selama tidak melampaui kehormatan Bendera Merah Putih.

“Boleh-boleh saja mengibarkan bendera One Piece, asal tidak lebih tinggi atau lebih besar dari Merah Putih,” ujar Herdiansyah dalam keterangannya pada Minggu, 3 Agustus 2025.

Herdiansyah menjelaskan, larangan hanya berlaku jika bendera tersebut menggeser posisi atau makna simbol negara. Dalam hal ini, pengibaran bendera One Piece tetap sah secara hukum selama mengikuti aturan Pasal 21 ayat (2) UU No 24 Tahun 2009.

“Yang penting tidak melanggar posisi simbolik Merah Putih. Ini bukan bendera organisasi terlarang atau simbol negara lain. Jadi tidak ada alasan untuk mempidanakan,” kata dia.

Ia menegaskan, tindakan warga yang mengibarkan bendera fiksi ini tidak seharusnya dianggap ancaman negara. Menurutnya, ekspresi publik seperti ini harusnya dijawab dengan pendekatan edukatif, bukan represif.

“Kritik sosial lewat simbol fiksi itu bagian dari kebebasan berekspresi. Konstitusi menjaminnya,” ujarnya.

Polhukam: Jangan Lukai Simbol Negara

Sementara itu, pemerintah pusat mengingatkan masyarakat untuk tetap menghormati Bendera Merah Putih. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan mengatakan, tindakan mengibarkan bendera lain pada momentum perayaan kemerdekaan bisa menyinggung makna nasionalisme.

“Kita perlu hati-hati, jangan sampai pengibaran bendera lain justru melukai kehormatan bendera negara,” kata Budi dalam keterangan tertulis pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Budi menyebut, posisi Bendera Merah Putih sudah diatur jelas dalam Undang-Undang. Ia meminta masyarakat untuk tidak mengibarkan bendera lain yang bisa menimbulkan multitafsir.

“Bendera negara itu simbol persatuan. Jangan sampai disamakan atau disejajarkan dengan simbol fiksi,” katanya.

BACA JUGA:

Polisi Akan Tindak Tegas Masyarakat yang Kibarkan Bendera One Piece Jelang HUT RI ke-80

Ramai Bendera One Piece Jelang HUT RI, Pemkot Bandung Waspadai Potensi Simbol Perlawanan

Aturan Hukum yang Berlaku

Sebagai informasi, ketentuan mengenai pengibaran bendera diatur dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Bendera Merah Putih harus dipasang lebih tinggi atau lebih besar dibandingkan bendera atau panji organisasi lain.

Artinya, pengibaran bendera One Piece masih diperbolehkan selama tidak melampaui posisi Bendera Merah Putih.

“Intinya, boleh kibarkan, asal tahu batasnya,” kata Herdiansyah.

Sebelumnya, seruan mengibarkan bendera One Piece sebagai bentuk satire menjelang 17 Agustus ramai digaungkan warganet di media sosial. Wacana ini menimbulkan pro dan kontra, terutama soal apakah tindakan tersebut melanggar hukum atau tidak.

(Haqi/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City