UU Fakir Miskin Pijakan Kemensos Tangani Daerah 3T

fakir miskin
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan program pemberdayaan masyarakat yang mengacu pada UU Fakir Miskin di daerah 3T itu bisa dilakukan selama faktor kemiskinan ada di daerah tersebut.(web)
-

Tidak ada video disisipkan.

KALIMANTAN UTARA, TM.ID : UU Fakir Miskin atau Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin menjadi tuntunan bagi Kementerian Sosial RI dalam menangani masalah di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan program pemberdayaan masyarakat yang mengacu pada UU Fakir Miskin di daerah 3T itu bisa dilakukan selama faktor kemiskinan ada di daerah tersebut.

Menteri Risma mengatakan juga bahwa tugasnya telah sesuai dengan tupoksi berdasarkan UU Fakir Miskin, yakni membantu pembangunan di daerah 3T yang memiliki kesulitan anggaran.

Ia mencontohkan bantuan di daerah 3T itu di antaranya dalam membangun sekolah di Majene, Sulawesi Barat yang sempat roboh dengan catatan pemerintah daerah belum memiliki anggaran.

“Jadi kalau teman-teman yang pemberdayaan itu, saya tanya sama dari Bappenas dan itu ada di UU Fakir Miskin, kami bisa nangani itu seluruhnya. ,” ujar Menteri Risma di Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu (25/1/2023).

Namun, kata dia, prioritas bantuan yakni di daerah 3T yang masyarakatnya betul-betul kurang mampu, yang penanganannya berpijak pada UU Fakir Miskin.

“Jadi waktu aku ngomong, aku mau pemberdayaan, bolehkah Kemensos? Boleh asalkan orang miskin gitu,” kata dia.

Kemensos juga membantu kawasan Gunung Kidul, DIY yang selalu mengalami kekeringan dengan mengalirkan air bersih dari sumber air yang berasal dari gua dengan panjang aliran 10 kilometer ke kawasan penduduk.

BACA JUGA: Kemensos Keluarkan 10.249 KPM Tidak Tepat Sasaran Bansos

Alhasil, daerah yang selama ini mengalami kekeringan kini kembali subur. Masyarakat dapat menanam bibit kembali di rumah-rumahnya. Hal itu, sudah diamanatkan kepada dirinya sejak menjadi Menteri Sosial.

Ia juga berkeinginan datang langsung menangani masalah di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, yang membutuhkan penerangan.

Kemensos juga membantu mengatasi persoalan air bersih di wilayah Sembakung, Nunukan, Kalimantan Utara, sedangkan belakangan di Cilincing, Jakarta Utara.

Untuk pemberian bantuan, Mensos Risma mengatakan pemerintah daerah yang memberikan data orang miskin kepada Kemensos.

Akan tetapi, bila terjadi bencana alam, ia akan membuat surat keputusan (SK) agar pihaknya dapat mengajukan dan mendata langsung orang yang menjadi miskin dan kehilangan rumah.

“Orang itu rumahnya habis, orang itu terus gimana? Saya inisiaitf usulkan ke daerah. Supaya dia bisa segera tertolong,” ujar dia.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Berita Lainnya

1

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
IMG-20260721-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Lantik Empat Organisasi Pelajar, Dorong Generasi Muda Jadi Agen Perubahan
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah