DPR Sahkan RUU BUMN Jadi Undang-undang Hari Ini

ruu BUMN disahkan
(ist)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Rapat Paripurna ke-12 DPR Masa Sidang II Tahun 2024-2025 secara resmi telah mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang (UU), Selasa (4/2/2025).

RUU itu menjadi perubahan ketiga dari UU sebelumnya yakni, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

“Tibalah kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Nomor 19 tahun 2003 Tentang BUMN apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku Pimpinan Sidang Paripurna dalam rapat.

“Setuju,” ucap peserta Paripurna kompak sambil Dasco mengetuk palu tanda mengunci persetujuan tersebut.

Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan RUU BUMN ini akan menjadi landasan membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

“Dengan RUU BUMN dibentuk BPI Danantara beserta struktur organ dan tata kelolanya,” kata Erick dalam rapat kerja bersama DPR, pada Kamis (23/1/2025).

BACA JUGA: RUU ASN Bakal Atur Rotasi Layaknya TNI, Polri dan Kejaksaan: Zona Nyaman Terusik?

Beberapa poin krusial dalam RUU BUMN ini memang salah satunya mengatur tentang BP Danantara dalam rangka meningkatkan tata kelola BUMN mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Kemudian poin krusial lainnya yakni adanya penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal. Lalu terdapat penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang lebih mendetail.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
TWS Noise Cancelling
Dengarkan Musik Tanpa Bising dengan 3 TWS Noice Cancelling
ronaldo
Cristiano Ronaldo Dijadwalkan Tiba di Kupang, Hadiri Sejumlah Kegiatan
Persib U13, Piala Soeratin 2025,
Persib U13 Lolos ke 16 Besar Piala Soeratin 2025, Menang Telak 9-0 Atas Mitra Manakara
Farhan Perkuat Mental Pimpin Kota Bandung
Siap Dilantik, Farhan Perkuat Mental Pimpin Kota Bandung
demo ojek online-2
Geruduk Kantor Kemnaker, Ini Daftar Tuntutan Demo Ojol Hari Ini
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

2

Monolog 'Wawancara dengan Mulyono' Batal Digelar di Kampus ISBI, Rachman Sabur Cari Ruang Lain

3

Link Live Streaming Persija Jakarta vs Persib Bandung Selain Yalla Shoot

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

AC Sering Keluarkan Bau Tak Sedap? Cek Cara Atasinya Menurut Ahli
Headline
Dedi Mulyadi study tour
Polemik Study Tour SMAN 6 Depok, Dedi Mulyadi Makin Ngegas: Sanksi Berat Menanti Kepala Sekolah!
THR Pengemudi Ojol
THR Pengemudi Ojol, Menaker: Pengusaha Sudah Memahami
PP Nomor 6 Tahun 2025
PP Nomor 6 Tahun 2025: Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji 6 Bulan
Gunung Ibu Erupsi
Gunung Ibu Kembali Erupsi, Wisatawan Tidak Beraktivitas Radius 4 km

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.