Soal Cuti Hamil 6 Bulan, Apindo Jabar Sebut Butuh Kejelasan!

Apindo Jabar UU KIA
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik (dok. Apindo Jabar)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menilai, Rancangan Undang – Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) terkait aturan cuti bagi ibu hamil hingga enam bulan dinilai perlu kejelasan aturan. Hal itu penting karena menyangkut produktivitas kerja dan hak pekerja.

“Apindo Jabar mendukung upaya pemerintah dalam menjamin kesejahteraan ibu dan anak, terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan. Hal ini sejalan dengan program APINDO Nasional dalam berpatisipasi menurunkan prevalensi stunting,” ungkap Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik dalam keterangan tertulisnya yang diterima Teropongmedia, Jum’at (7/6/2023).

Lebih lanjut Ning Wahyu menegaskan, Pengusaha memerlukan kejelasan mengenai indikator “kondisi khusus” yang tertera pada Undang-Undang tersebut agar tidak multitafsir dalam penerapannya, termasuk di dalamnya pengaturan tentang dokter spesialis yang menjadi rujukan bagi Ibu hamil atau melahirkan.

“UU KIA FHKP berpotensi menambah beban baru bagi dunia usaha, khususnya yang masih dalam skala kecil, di mana perusahaan diwajibkan untuk membayarkan gaji pekerja yang cuti hamil secara penuh di empat bulan pertama kemudian 75% gaji untuk bulan kelima dan keenam. Selain itu, perusahaan mungkin perlu merekrut dan melatih pekerja baru untuk menggantikan pekerja yang sedang cuti, yang dapat menimbulkan biaya tambahan,” jelasnya.

BACA JUGA: Keberatan dengan Program Tapera, APINDO Jabar Dorong Optimalisasi MLT BPJS Ketenagakerjaan

Ia menambahkan Apindo Jabar berpandangan bahwa UU KIA FHKP dapat berdampak pada produktivitas tenaga kerja, baik nasional maupun di Jabar.

“Indonesia saat ini masih menghadapi masalah rendahnya tingkat produktivitas di mana berdasarkan Human Capital Index tahun 2022, Indonesia berada di peringkat 96 dari 174 negara. Sedangkan secara nasional, berdasarkan data BPS tingkat produktivitas Jabar pada 2022 sangat rendah, yakni peringkat ke-22 dari seluruh provinsi di Indonesia” ungkapnya.

Menurtnya, Selain itu, Tingkat Partispasi Angkatan Kerja (TPAK) Jabar juga masih rendah, di mana pada 2023 TPAK Perempuan 47,98% yang jauh lebih kecil dari pada laki-laki yang mencapai angka 84,63%.

“Disahkannya Undang-Undang ini dikhawatirkan memperkecil kesempatan bagi perempuan untuk bekerja dikarenakan dapat menurunkan tingkat produktivitas pada perusahaan,” pungkasnya.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
NPB) melaporkan dua Desa dan dua Kelurahan di tiga Kecamatan di Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat.
Dua Desa di Kuningan Terdampak Gempa Bumi M 4,1 
REKT-AE-new-1536x864
Rumor REKT Jadi Pelatih Alter Ego di MPL ID S14
RRQ Hoshi MPL ID
RRQ Hoshi Perkenalkan Hazle dan Sutsujin sebagai Jungler Baru untuk MPL ID S14
Samsung Galaxy Z Flip6
Kecanggihan Samsung Galaxy Z Flip6 Memikat Hati Vidi Aldiano, Pevita Pearce, dan Anya Geraldine
Bigetron Alpha
Roster Bigetron Alpha MPL ID S14 Diumumkan: Siap Bangkit dari Kegagalan Playoff
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Buah Batu Corps Dukung Kang Arfi Rafnialdi Maju Pilwalkot Bandung 2024

4

Prospek Bisnis PWB Sebagai Perusahaan Jasa Pengangkut Pertambangan di Indonesia Tahun 2024

5

10 Tips Persiapan Lolos Wawancara Beasiswa LPDP
Headline
Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Ujang Iskandar
Kejagung Tangkap Anggota DPR Ujang Iskandar Usai Operasi Wajah di Vietnam
Semifinal Piala AFF U-19 Indonesia Vs Malaysia
Semifinal Piala AFF U-19, Indonesia Vs Malaysia Adu Gengsi dan Skill Pemain
14 Pemain P SEA V League
14 Pemain Putri Disiapkan PBVSI untuk SEA V League di Vietnam dan Thailand
Semifinal Piala AFF U-19 Kekuatan Timnas Indonesia
Semifinal Piala AFF U-19, Kekuatan Timnas Indonesia Diwaspadai Malaysia