DPP Foksi Polisikan Sutradara dan 3 Akademisi Dirty Vote

Film Dirty Vote bareskrim polri dpp foksi
Film Dirty Vote ungkap kecurangan politik di Pemilu 2024 (Akun X Dandhy Laksono)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Sutradara film dokumenter politik Dirty Vote, Dandhy Laksono beserta tiga tokoh akademisi film ini dilaporkan oleh DPP Foksi ke Bareskrim Polri atas tuduhan melanggar UU Pemilu. Pelapor yang dimaksud adalah Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP Foksi).

Adapun ketiga akademisi yang tampil dalam film dokumenter Dirty Vote itu adalah para ahli hukum tata negara yakni Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, dan Feri Amsari.

Dihimpun dari berbagai sumber, Ketua Umum Foksi, M Natsir Sahib menilai bahwa film Dirty Vote yang muncul dalam suasana jelang Pemilu 2024, 14 Februari itu telah merugikan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

BACA JUGA: Ini Identitas 3 Ahli Hukum Tata Negara di Film Dirty Vote

Ketua DPP Foksi, Natsir mengatakan, pihaknya telah berkonsultasi dengan Bareskrim Polri dan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan tiga akademisi serta sutradara film dokumenter tersebut.

Natsir menilai, waktu penayangan film Dirty Vote yang diunggah di platform YouTube pada saat Ini Pemilu 2024 memasuki tahap masa tenang, juga menjadi permasalahan utama yang dimasukkan dalam laporan.

“Karena justru di masa tenang memunculkan film tentang kecurangan Pemilu yang bertujuan membuat kegaduhan dan menyudutkan salah satu Capres, itu bertentangan dengan UU Pemilu,” ujar Natsir, di Jakarta, Selasa (13/2).

Natsir menyebut, ketiga akademisi itu masuk dalam tim reformasi hukum di lembaga Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), pada saat menterinya masih dijabat Mahfud MD.

Dengan demikian pihaknya menilai, film Dirty Vote beraroma politis, terlebih saat ini Mahfud MD merupakan salah satu kontestan Pilpres 2024.

Ia menilai, para akademisi tersebut telah menghancurkan tatanan demokrasi dan memenuhi unsur niat permufakatan jahat dengan membuat isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Sehingga muncul fitnah dan data palsu yang disebar ke masyarakat,” katanya.

Itulah yang mendorong pihaknya menyeret persoalan ini ke institusi hukum karena tiga akademisi dan sutradara Dirty Vote diduga telah melanggar Pasal 287 ayat (5) UU 7/2017 tentang Pemilu.

Ia berharap Bareskrim Polri bekerja secara profesional dan presisi dalam mengusut dugaan pidana pelanggaran Pemilu tersebut.

“Karena dilakukan di masa tenang, ini termasuk pelanggaran serius dan tendensius terhadap salah satu calon,” tandas Natsir.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City