JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan rekening dormant (tak aktif) pada kantor cabang Bank BNI di Jawa Barat dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar.
Dugaan pelaku melakukan aksi dengan memanfaatkan akses sistem perbankan secara paksa.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, modus diawali dengan pertemuan antara sindikat dan Kepala Cabang Pembantu BNI berinisial AP (50) pada Juni 2025.
“Pertemuan itu merencanakan pemindahan dana rekening dormant dengan ancaman keselamatan bila menolak,” kata Helfi dalam Konferensi Pers Dittipideksus Bareskrom Polri, Kamis (25/9/2025).
Para pelaku diduga memaksa AP menyerahkan user ID aplikasi core banking system milik teller dan kepala cabang.
Eksekusi dilakukan pada akhir Juni 2025, tepatnya hari Jumat pukul 18.00 WIB, dengan memanfaatkan user ID yang diserahkan kepada mantan teller bank berinisial NAT (36).
“Pemindahan dana dilakukan dalam 42 kali transaksi hanya dalam 17 menit,” jelas Helfi.
BACA JUGA
Di Balik Pembunuhan Kacab Bank: Skandal Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Terungkap
Tuai Polemik, OJK Segera Atur Ulang Aturan Terkait Rekening Dormant
Polisi telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, termasuk AP dan Consumer Relation Manager BNI berinisial GRH (43) yang diduga menjadi penghubung dengan sindikat.
Lima pelaku utama diidentifikasi sebagai TT (38), R (51), NAT (36), DR (44), dan C (41). Dua tersangka lain, DH (39) dan IS (60), diduga berperan dalam pencucian uang dengan membuka pemblokiran rekening dan menyiapkan rekening penampungan.
Kasus pembobolan rekening dormant di BNI Jabar ini tengah dalam penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan aliran dana hasil kejahatan tersebut.
(Aak)











