Dipimpin Menkeu Purbaya, DJP Sidak Perusahaan Baja Pengemplang Pajak Rp583 Miliar

-

Tidak ada video disisipkan.

TANGERANG, TEROPONGMEDIA.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Banten melaksanakan kegiatan penyidikan atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang melibatkan tiga Wajib Pajak badan, yaitu PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Ketiganya memiliki hubungan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham.

Penyidikan dilakukan berdasarkan hasil analisis data dan pengembangan perkara yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Jenis pajak yang terkait adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada kurun waktu 2016 s.d. 2019.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ditemukan beberapa modus operandi antara lain menggunakan rekening pribadi karyawan, pengurus, dan/atau pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan, tidak melaporkan identitas supplier yang sebenarnya dalam pelaporan pajak, serta memanipulasi dokumen penawaran barang baik dengan maupun tanpa PPN guna menghindari pemungutan PPN.

Baca Juga:

DJP Jabar I dan Polda Jawa Barat Sita Aset Tersangka Pidana Perpajakan

DJP Jawa Barat 1 Kukuhkan 357 Relawan Pajak dari 21 Tax Center

Potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana perpajakan yang sedang disidik tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp583,36 miliar. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan akan terus dikembangkan seiring dengan proses penyidikan serta pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam proses penyidikan, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Wajib Pajak dan Kejaksaan, serta mengajukan permohonan izin penggeledahan kepada Pengadilan Negeri Tangerang. Selanjutnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP telah melaksanakan tindakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah tertanggal 28 Januari 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum di bidang perpajakan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia juga mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun