DJP Jabar I dan Polda Jawa Barat Sita Aset Tersangka Pidana Perpajakan

-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I bersama dengan Pihak Korwas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyita aset berupa tanah dan/atau bangunan milik tersangka LHL melalui PT.KHP, Bandung, Rabu (21/1/2026).

Tersangka LHL melalui PT KHP diduga dengan sengaja melakukan tindak pidana dibidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3.049.683.911,00 (tiga miliar empat puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus sebelas rupiah).

Baca Juga:

DJP Jawa Barat 1 Kukuhkan 357 Relawan Pajak dari 21 Tax Center

Hormati dan Dukung KPK, DJP Berhentikan Sementara 3 Pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang Jadi Tersangka

Berdasarkan hasil laporan penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai Kanwil DJP Jawa Barat I, aset yang disita tersebut memiliki nilai pasar untuk bangunan sekitar Rp18.567.900,00 untuk bangunan dan tanah sekitar Rp7.207.000.000,00.

Penyitaan aset tersebut dilakukan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara atas dugaan tindak pidana perpajakan yang sudah dilakukan oleh Wajib Pajak. Kegiatan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Barat I ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada tersangka dan memberikan keadilan bagi wajib pajak yang sudah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.

Kanwil DJP Jawa Barat I berharap tidak ada pelaku pelaku pelanggaran tindak pidana perpajakan sehingga mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City